MAGETAN, Cakrayudha-hankam.com – Di Balai Desa Setren, Bati Tuud Ramil 0804/13 Bendo, Peltu Agus Budi Sanyoto, menghadiri sosialisasi pengisian perangkat desa untuk posisi Kamituwo Dusun III. Acara ini berlangsung pada Senin, 21 April 2025, dan dihadiri oleh sekitar 50 orang.
Dalam sosialisasi tersebut, hadir Eko Muryanto, STP, MSi, dari Kadin PMD Kabupaten Magetan, Camat Bendo Ibu Hermin Supraptiwi, SH.MM, serta Danramil Bendo yang diwakili oleh Peltu Agus Budi Sanyoto beserta anggota Babinsa. Selain itu, Kapolsek Bendo Akp Agus Suparno, SH, dan anggota Bhabinkamtibmas juga turut hadir, bersama Kades Setren Bapak Sunarto, Ketua BPD Ibu Rina, S.Pd, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan ketua RT/RW Desa Setren.
Kepala Desa Setren, Bapak Sunarto, mengungkapkan pentingnya segera melaksanakan kegiatan ini karena terdapat posisi kosong di Perangkat Desa, yaitu Kamituwo Dusun III. Ia juga memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat Desa Setren untuk mendaftar sebagai perangkat desa, dengan syarat memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh panitia.
Dalam sambutannya, Camat Bendo, Ibu Hermin Supraptiwi, SH.MM, menjelaskan bahwa pengisian perangkat desa harus melalui serangkaian proses yang jelas. Oleh karena itu, tidak bisa langsung diangkat menjadi perangkat desa. Proses dimulai dengan izin dari Camat mengenai pengisian perangkat desa, diikuti dengan pemberitahuan kepada masyarakat desa tentang rencana tersebut. Selanjutnya, tanggung jawab diserahkan kepada Panitia Pengisian Perangkat Desa. Diharapkan, perangkat desa yang terpilih saat ini memiliki kompetensi yang memadai untuk menjalankan tugas-tugas yang semakin kompleks dan modern. “Semoga proses pengisian perangkat desa Setren dapat berjalan lancar hingga tahap pelantikan perangkat desa yang baru,” tutupnya.
Acara sosialisasi dipimpin oleh Bapak Eko Muryanto, STP, MSi dari Kadin PMD Kabupaten Magetan. Dalam sesi tersebut, beliau menjelaskan prosedur pengisian perangkat desa, yang mencakup pembentukan panitia, tata tertib, serta langkah-langkah dalam proses pengisian perangkat desa. “Menurut peraturan terbaru, seluruh masyarakat di wilayah Kecamatan Bendo diperbolehkan untuk mendaftar sebagai perangkat desa Setren,” ungkapnya. (Red-033)

