MALANG, Cakrayudha-hankam.com – Polresta Malang Kota sedang menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dokter AYP dan seorang pasien di Persada Hospital. “Saat ini, penyelidikan masih berlangsung oleh tim Reskrim,” ungkap Kepala Polresta Malang Kota, Komisaris Besar Nanang Haryono, melalui pesan singkat pada Sabtu, (19/04/2025).
Nanang tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai siapa saja saksi yang telah diperiksa, termasuk apakah dokter AYP sudah dimintai keterangan.
Menurut informasi yang diperoleh Tempo, dugaan pelecehan oleh dokter AYP terjadi pada akhir September 2022. Korban adalah seorang selebgram dari Serang, Banten. Pada 22 September 2022, korban sedang berlibur di Kota Malang, Jawa Timur, dan beberapa hari kemudian, pada 27 September 2022, dia mengalami sakit dan dirawat di Persada Hospital.
Sehari setelah kejadian, dokter AYP memasuki ruang perawatan tanpa didampingi oleh perawat. Ia meminta korban untuk membuka pakaian bagian atas, termasuk bra. Meskipun korban awalnya menolak, AYP berhasil membujuknya hingga korban akhirnya setuju untuk diperiksa.
AYP kemudian melakukan pemeriksaan dengan stetoskop pada bagian atas dada, dari kiri ke kanan, masing-masing selama 5 menit. Namun, selama pemeriksaan, tangan AYP menyentuh area sensitif. Setelah pemeriksaan selesai, dokter AYP juga mengambil foto pasien, yang membuat korban sangat marah.
Kuasa hukum korban, Satria Manda Adi Marwan, menyatakan bahwa korban telah melaporkan AYP ke Polresta Malang Kota karena dianggap tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab. “Kami berharap setelah banyak pemberitaan muncul, ia akan menyerahkan diri atau merasa bersalah dan meminta maaf kepada klien kami. Namun, kenyataannya tidak demikian,” ujarnya kepada wartawan.
Pada jumpa pers yang diadakan pada Jumat, 18 April 2025, manajemen Persada Hospital telah mengakui adanya pelanggaran etika dan kedisiplinan yang dilakukan oleh AYP. Sebagai konsekuensinya, AYP dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara, yang berarti ia dilarang untuk bekerja di lingkungan Persada Hospital hingga investigasi internal yang menyeluruh selesai.
Dokter AYP juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta. (Red-033)

