Ini Respons Pelindo
PRIOK, Cakrayudha-hankam.com – Kemacetan yang melanda Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, sejak Rabu (16/4) akibat penumpukan kontainer telah menyebabkan kerugian bagi para pengusaha truk. Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) memperkirakan kerugian tersebut mencapai sekitar Rp 120 miliar.
Adi Sugiri, Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat merinci kerugian yang dialami oleh pengusaha truk karena saat ini mereka masih fokus pada upaya normalisasi layanan. “Kami masih berupaya untuk mempercepat normalisasi layanan,” ungkap Adi kepada kumparan pada Sabtu (19/04/25).
Meskipun demikian, Pelindo telah memberikan beberapa bentuk kompensasi kepada pemilik truk kontainer dan kargo yang terjebak dalam kemacetan. Salah satu langkah yang diambil adalah memperpanjang waktu pembatasan Surat Penyerahan Peti Kemas (SP2), yang juga dikenal sebagai Tila (Tanda Ikatan Legalitas). Tila adalah dokumen yang dikeluarkan oleh operator pelabuhan untuk memberikan izin penyerahan peti kemas kepada pelanggan.
Perpanjangan waktu tanpa biaya ini sangat bermanfaat bagi para pengemudi truk dan pemilik kargo,” tambahnya.
Selain itu, Pelindo juga tidak mengenakan biaya bagi pengemudi yang masuk melalui gerbang tapping terminal bongkar muat, serta menyediakan konsumsi bagi sopir yang harus menunggu kelancaran lalu lintas di Pelabuhan Tanjung Priok. Truk yang terdampak juga mendapatkan perpanjangan waktu penutupan secara gratis.
“Closing time adalah batas waktu untuk menerima kontainer di pelabuhan. Terdapat dua jenis closing time: closing time dokumen dan closing time fisik peti kemas. Umumnya, closing time dokumen berlaku terlebih dahulu, diikuti oleh closing time fisik,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan, mengungkapkan bahwa pengusaha truk yang tergabung dalam Aptrindo mengalami kerugian sebesar Rp 120 miliar akibat kemacetan di Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 16-17 April 2025.
“Kita mengalami kerugian sekitar Rp 120 miliar, terutama pada tanggal 16 dan 17 April,” jelasnya.
Indonesia dikenakan tarif impor sebesar 32 persen, namun Trump menunda penerapannya selama 90 hari. Selama periode penundaan tersebut, Trump tetap menerapkan tarif impor yang lebih rendah, yaitu 10 persen, kepada 75 negara, termasuk Indonesia. Hal ini mendorong para eksportir untuk segera mengirimkan barang-barang mereka ke AS.
“Salah satu faktor penyebabnya adalah kebijakan Trump mengenai biaya masuk yang akan mulai diterapkan dalam 90 hari ke depan, sehingga eksportir Indonesia berusaha agar barang-barang mereka tiba di Amerika secepatnya,” tegasnya. (Red-033)

