Kehadiran TNI di Papua: Tugas Negara yang Sah, Bukan Teror

    0
    94

    PAPUA, Cakrayudha-hankam.com – Baru-baru ini, kelompok bersenjata yang menyebut diri mereka Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali mengeluarkan pernyataan yang penuh provokasi. Mereka menolak rencana pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lain yang mereka sebut sebagai “zona perang.” Mereka bahkan mengancam akan menyerang aparat TNI-Polri dan mengusir masyarakat non-Papua dari tanah Papua pada Sabtu (19/04/2025).

    Namun, pernyataan provokatif tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan kemanusiaan. Kehadiran TNI di Papua, termasuk pembangunan pos militer, bukanlah tindakan sewenang-wenang atau penindasan, melainkan langkah konstitusional yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, antara lain:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 30, yang menegaskan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan negara.

    2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan mandat kepada TNI untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Tugas ini mencakup pengamanan wilayah perbatasan dan penanganan gerakan separatis bersenjata.

    3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2019 memperkuat struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dalam menghadapi ancaman strategis dan konflik bersenjata.

    Pembangunan pos militer di daerah rawan seperti Puncak Jaya merupakan bagian dari upaya pengamanan wilayah negara yang sah. Tujuan dari langkah ini sangat jelas: untuk menjamin keselamatan masyarakat sipil, mendukung pembangunan nasional, dan mencegah penyebaran kekerasan dari kelompok separatis.

    TNI juga menggunakan pendekatan teritorial yang humanis dalam setiap langkahnya. Kehadiran TNI di Papua tidak hanya bersifat militeristik, melainkan juga sosial dan kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan Papua. Tugas TNI meliputi:
    – Pengamanan wilayah Papua;
    – Mendukung pemerintah daerah dalam penyediaan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan;
    – Membangun komunikasi sosial yang inklusif dengan seluruh elemen masyarakat Papua.

    Di tengah ancaman bersenjata yang terus berlangsung, TNI berkomitmen untuk bertindak secara profesional dan proporsional, sambil tetap menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan ketentuan Hukum Humaniter Internasional.

    Di sisi lain, ancaman yang ditimbulkan oleh TPNPB-OPM terhadap masyarakat sipil non-Papua, serta serangan mereka terhadap guru, tenaga medis, pekerja infrastruktur, dan fasilitas umum, sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan. Tindakan ini, yang mengandung unsur teror, juga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan ketentuan Hukum Humaniter Internasional.

    Sebagai kesimpulan, kehadiran TNI di Papua mencerminkan kehadiran negara, bukan sebagai bentuk penindasan. TNI berperan dalam melindungi hak dasar seluruh warga negara, termasuk masyarakat asli Papua, agar mereka dapat merasakan keamanan, menikmati pembangunan yang adil, dan mendapatkan perlindungan dari ancaman kekerasan. Setiap tindakan yang diambil oleh TNI mencerminkan legalitas, akuntabilitas, dan profesionalisme yang harus dijunjung tinggi.

    Dalam menghadapi upaya TPNPB-OPM yang berusaha menyebarkan ketakutan melalui kekerasan dan propaganda separatis, TNI akan terus berupaya menjaga integritas NKRI dan memastikan bahwa tidak ada tempat bagi kekerasan dalam negara hukum.

    Autentikasi:
    (Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono/Red-033)