Disnakertrans Jatim: Jan Hwa Diana Mengaku Tidak Ingat
SURABAYA, Cakrayudha-hankam.com – Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan UD Sentosa Seal, dengan tegas membantah tuduhan bahwa dirinya menahan 31 ijazah karyawannya saat pemeriksaan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur. Nama Jan Hwa Diana menjadi sorotan publik setelah terlibat perseteruan dan melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang diduga terkait dengan penahanan ijazah karyawan.
Sebelumnya, Diana telah menjalani mediasi dan hearing di DPRD Surabaya terkait masalah penahanan ijazah. Dia tetap bersikeras bahwa tidak ada penahanan ijazah terhadap karyawannya. Pernyataan serupa juga disampaikan saat dia diperiksa oleh Disnakertrans Jatim untuk Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BPAK) pada Rabu, 16 April 2025. “Bu Diana tetap tidak mengakui adanya penahanan ijazah terkait tenaga kerja,” ungkap Tri Widodo, Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur.
Widodo menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang menyelidiki 31 laporan yang masuk. Pihaknya akan mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penahanan ijazah tersebut. “Karena aduan yang kami terima kemarin terkesan acak. Kami belum dapat menentukan siapa yang bertanggung jawab, dan itu masih dalam proses pencarian,” jelasnya. (Red-033)

