Korban Ijazah Ditahan Laporkan Jan Hwa Diana ke Polisi

    0
    111

    SURABAYA, Cakrayudha-hankam.com – Nila Handiani, yang menjadi korban penahanan ijazah, telah resmi melaporkan pengusaha Jan Hwa Diana kepada pihak kepolisian.

    Dalam laporannya, Nila meminta agar ijazah kelulusannya yang ditahan oleh pemilik UD Sentoso Seal segera dikembalikan.

    Nila mengajukan laporan ini di SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (14/4/2025).

    “Saya hanya ingin ijazah saya dikembalikan, itu saja,” kata Nila setelah menyelesaikan proses pelaporannya.

    Sebelumnya, Nila juga sempat mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan Jan Hwa Diana. Namun, pihak kepolisian menyarankan agar laporan tersebut diajukan sesuai dengan lokasi tempat kerja yang bersangkutan.

    “Terkait pelaporan, sesuai dengan surat yang ada, sudah ada laporan polisi, ya, dan prosesnya sudah selesai. Saya sudah mau pulang,” jelasnya.

    Kasus ini berawal ketika seorang karyawan melaporkan kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, tentang tekanan yang dialaminya di tempat kerja di Pergudangan Margomulyo, Surabaya.

    Setelah mengundurkan diri, karyawan tersebut mendapati bahwa ijazah aslinya ditahan oleh perusahaan.

    “Dia akhirnya resign, tetapi ijazah aslinya ditahan dan tidak bisa diambil dari pihak perusahaan. Dia pun melapor kepada saya,” ungkap Armuji saat dikonfirmasi pada Jumat (11/4/2025).

    Sebagai tindak lanjut, Armuji melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan tersebut dan meminta agar ijazah karyawan tersebut dikembalikan.

    “Saya datang dengan baik, mengetuk pintu, dan menelepon, tetapi mereka tidak mau membukakan. Saya meminta anak buah saya untuk menelepon dan menggunakan pengeras suara agar mereka bisa mendengar,” jelasnya.

    Setelah itu, Armuji mengunggah video inspeksinya ke media sosial TikTok, yang kemudian memicu reaksi negatif dari masyarakat terhadap perusahaan tersebut.

    “Pada tanggal 10 April 2025, mereka (perusahaan) melaporkan saya ke Polda. Tidak masalah, itu adalah hak setiap orang untuk melapor. Kita akan menunggu perkembangan selanjutnya,” ujarnya. (Red-033)