BALI, Cakrayudha-hankam.com – Terdakwa dalam kasus pelecehan seksual, IWAS alias Agus, yang merupakan seorang difabel, telah menikahi kekasihnya, Ni Luh Nopianti, dengan upacara adat Bali.
Pengacara Agus, Ainuddin, mengonfirmasi pernikahan tersebut.
“Ya, itu benar. Namun, pernikahan ini dilaksanakan secara adat, dan keinginan untuk menikah serta persetujuan dari kedua belah pihak keluarga sudah ada sebelum kasus ini muncul,” ujar Ainuddin saat dihubungi melalui telepon pada Selasa (15/4/2025).
Ainuddin menjelaskan bahwa rencana pernikahan Agus dan Ni Luh Nopianti telah disusun jauh sebelum Agus terlibat dalam kasus pelecehan seksual yang membawanya ke ranah hukum.
Ainuddin menegaskan bahwa proses hukum yang sedang dihadapi Agus tidak menghalangi pelaksanaan pernikahan.
Ia menjelaskan bahwa dalam upacara pernikahan, mempelai pria yang tidak dapat hadir secara fisik akan diwakili oleh keris, yang melambangkan kehormatan, kekuatan, dan kesetiaan.
“Jika seorang laki-laki tidak dapat hadir dalam pernikahan adat Bali, maka kehadirannya diwakili oleh keris yang diikat dengan kain putih. Secara adat, hal ini sudah dianggap sah,” ungkap Ainuddin.
Selama prosesi pernikahan adat berlangsung, Agus, yang merupakan penyandang disabilitas, tidak dapat hadir karena masih ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Saat ini, kasus hukum yang menimpa Agus masih berlanjut dan telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. (Red-033)

