TNI Hadir di Papua Sebagai Pilar Konstitusi dan Harapan Rakyat
PAPUA, Cakrayudha-hankam.com – Di tengah maraknya narasi provokatif yang kembali disuarakan oleh kelompok bersenjata yang menyebut diri mereka TPNPB-OPM, penting bagi publik untuk diingatkan bahwa kehadiran TNI di Papua bukanlah bentuk penindasan. Sebaliknya, hal ini merupakan manifestasi sah dari konstitusi, hukum nasional, dan semangat perlindungan terhadap seluruh rakyat Indonesia, termasuk saudara-saudara kita di Papua. Senin, 14 April 2025.
Dalam pernyataan terbaru mereka, TPNPB-OPM menolak pembangunan pos militer di Puncak Jaya dan delapan wilayah lainnya, bahkan mengeluarkan ancaman kekerasan terhadap aparat dan warga non-Papua. Ancaman ini tidak hanya melanggar nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga mengabaikan fakta hukum bahwa keberadaan TNI di wilayah tersebut sepenuhnya legal dan konstitusional.
TNI Hadir Sesuai Amanat Konstitusi
Landasan hukum kehadiran TNI di Papua sangat jelas:
– Pasal 30 UUD 1945 menegaskan peran TNI sebagai alat negara untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI.
– UU No. 34 Tahun 2004 menyebutkan tugas TNI mencakup pengamanan wilayah perbatasan serta penanggulangan kelompok separatis bersenjata.
– Perpres No. 66 Tahun 2019 memperkuat struktur TNI melalui Kogabwilhan, khususnya untuk merespons dinamika keamanan strategis di daerah rawan konflik seperti Papua.
Pembangunan pos militer bukanlah tindakan agresi, melainkan merupakan bagian dari sistem pertahanan negara. Tujuannya jelas dan mulia: untuk memastikan keamanan masyarakat sipil, mendukung proses pembangunan, serta mencegah tindakan kekerasan dari kelompok separatis.
TNI: Pendekatan Humanis, Bukan Militeristik
Kehadiran TNI di Papua hari ini tak lagi sekadar bersifat pertahanan, melainkan membawa pendekatan sosial yang humanis. Berdasarkan Inpres No. 9 Tahun 2020, prajurit TNI juga:
– membantu Pemda dalam pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan,
– terlibat aktif dalam kegiatan kemasyarakatan, dan
– membangun komunikasi sosial yang bersifat inklusif dan kolaboratif dengan masyarakat lokal.
Dengan demikian, TNI bukan sekadar penjaga batas negara, tapi juga pelayan masyarakat.
Propaganda dan Kekerasan TPNPB: Sebuah Pelanggaran Berat
Ancaman terhadap warga sipil, guru, tenaga kesehatan, dan pekerja infrastruktur yang dilakukan oleh TPNPB-OPM bukan perjuangan, tapi teror. Menurut UU No. 5 Tahun 2018, tindakan ini masuk dalam kategori tindak pidana terorisme karena menebar ketakutan secara sistematis dan membabi buta.
Dari perspektif internasional, serangan tersebut juga melanggar prinsip Hukum Humaniter Internasional, terutama:
– Distinction (membedakan antara kombatan dan sipil),
– Proportionality (menghindari korban sipil berlebihan), dan
– Precaution (mencegah kerusakan tanpa tujuan militer yang sah).
Kesimpulan: TNI Adalah Wajah Negara, Bukan Bayangan Ancaman
TNI hadir di Papua bukan untuk mendominasi, tetapi untuk memastikan semua rakyat termasuk masyarakat asli Papua memiliki hak atas rasa aman, pembangunan yang setara, dan masa depan yang damai. Setiap tindakan TNI dilandasi prinsip legalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas, dengan komitmen kuat terhadap penegakan HAM dan integritas NKRI.
Papua adalah bagian sah dari Indonesia. Upaya separatisme dan propaganda kekerasan harus dihadapi dengan ketegasan dan kewarasan. Negara tidak akan tunduk pada ancaman, dan TNI akan tetap menjadi garda terdepan yang hadir dengan hati, bukan senjata semata.
Authentication:
(Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono/Red-033)

