Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakilnya atas Dugaan Pemalsuan 30 Surat

    0
    109

    TASIKMALAYA, Cakrayudha-hankam.com – Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat, Ade Sugianto, telah melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin terkait dugaan pemalsuan dokumen surat, termasuk kop surat dan stempel, kepada para camat dan kepala desa pada Jumat (11/4/2025).

    Melalui kuasa hukumnya, Ade Sugianto mengungkapkan bahwa sekitar 30 surat diduga telah dipalsukan oleh wakilnya.

    Diduga, dari setiap surat yang dipalsukan, Cecep Nurul Yakin memperoleh keuntungan setoran antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.

    Bambang Lesmana, tim pengacara Bupati, menjelaskan bahwa pemalsuan surat tersebut melibatkan penggunaan kop surat dan stempel yang mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya.

    Laporan ini mengungkap dugaan tindak pidana terkait Pasal 263 mengenai pemalsuan surat dan kop surat, termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah. Jika terbukti, pelaku dapat menghadapi hukuman penjara selama enam tahun, kata Bambang kepada wartawan di Satreskrim Polres Tasikmalaya.

    Bambang menjelaskan bahwa surat yang dipalsukan tampak seolah-olah meminta bantuan biaya dari camat dan kepala desa untuk kepentingan Bupati Tasikmalaya. Namun, ia menegaskan bahwa bupati tidak pernah mengeluarkan imbauan atau permintaan bantuan biaya kepada para camat dan kepala desa.

    “Surat tersebut digunakan oleh wakil bupati tanpa persetujuan atau konsultasi dengan bupati,” tambahnya.

    Bambang juga menyerahkan bukti berupa surat undangan untuk camat dan kepala desa yang diadakan pada 25 Maret lalu. Ia menekankan bahwa surat yang mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya itu tidak pernah dikeluarkan dan tidak ada rekomendasi dari bupati.

    “Itu kan dalam suratnya tertulis atas nama bupati, padahal bupati tidak pernah mengetahui atau merekomendasikannya,” ujar Bambang.

    Stempel Tidak Sesuai
    Berdasarkan penelusuran, Bambang menjelaskan bahwa stempel pada surat yang dipalsukan tidak sesuai dengan stempel resmi yang digunakan oleh Bupati Tasikmalaya.

    “Dari keterangan dan analisis yang ada, pemalsuan ini sudah berlangsung sekitar dua tahun, dengan yang terbaru berupa kop surat dan undangan kepada camat serta kepala desa,” jelasnya.

    Selama ini, Bupati Tasikmalaya telah memberikan teguran lisan kepada wakil bupati, namun teguran tersebut tidak diindahkan.

    Bahkan, teguran resmi dalam bentuk tertulis juga telah disampaikan, tetapi tidak mendapatkan tanggapan.

    Penyidik kepolisian akan melakukan pengembangan untuk menentukan apakah tanda tangan tersebut asli atau hasil cetakan. Bambang menegaskan bahwa terdapat indikasi pemalsuan stempel, karena stempel yang digunakan berbeda dari yang asli.

    Ia juga menjelaskan bahwa setiap stempel diatur oleh peraturan bupati (perbup) yang mengatur penggunaannya.

    “Stempel yang digunakan oleh wakil bupati adalah stempel lama, padahal perbup menyatakan bahwa stempel lama sudah tidak berlaku dan seharusnya sudah dimusnahkan,” jelasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp. (Red-033)