Hakim Tolak Keberatan Hasto Dalam Kasus Harun Masiku

    0
    68

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Sekjen DPP) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan tersangka Harun Masiku serta pemberian suap.

    Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh Hasto dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini disebabkan oleh penuntut umum yang telah menjelaskan tindak pidana dengan cermat, jelas, dan lengkap berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan.

    “Keberatan-keberatan formal yang diajukan oleh terdakwa maupun penasihat hukum tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara ini pada tahap eksepsi,” ungkap Hakim Ketua dalam sidang putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (11/04/2025).

    Dengan demikian, Hakim Ketua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang melibatkan Hasto, berdasarkan surat dakwaan yang diajukan. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 18 April 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

    Hakim Ketua berpendapat bahwa sebagian keberatan yang diajukan oleh Hasto dan penasihat hukumnya terhadap dakwaan penuntut umum lebih berkaitan dengan aspek pembuktian, sehingga lebih tepat untuk dibahas dalam pemeriksaan pokok perkara.

    Dalam eksepsinya, Hasto meminta agar ia dibebaskan dari kasus ini dengan alasan bahwa terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, baik terkait kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap dirinya.

    Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap, Hasto dituduh menghalangi penyidikan terkait kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka antara tahun 2019 hingga 2024.

    Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam Harun ke dalam air setelah penangkapan tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

    Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam lainnya sebagai langkah pencegahan terhadap tindakan paksa yang mungkin dilakukan oleh penyidik KPK.

    Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura, yang setara dengan Rp600 juta, kepada Wahyu dalam periode 2019-2020.

    Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Wahyu berusaha meyakinkan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I, yaitu Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

    Akibatnya, Hasto berisiko menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta merujuk pada Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Red-033)