Polres Tala Kembali Amankan Pengedar Sabu di Kintap

    0
    58

    KINTAP, Cakrayudha-hankam.com – Peredaran narkotika ilegal masih berlangsung di Kabupaten Tanah Laut (Tala), kali ini di Kecamatan Kintap.

    Seorang pria berinisial YS ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tala pada Rabu (9/4/2025) karena diduga menyimpan sabu. Penangkapan berlangsung di kediamannya di Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap, sekitar pukul 13.45 Wita.

    Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasat Narkoba AKP Ferry Kurniawan Goenawi, menyatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas YS yang sering terlibat dalam jual beli sabu di daerah tersebut. “Kami mendapat informasi bahwa YS kerap melakukan aktivitas jual beli sabu di wilayah tersebut,” ujarnya pada Jumat (11/4/2025).

    Menanggapi informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tala segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

    Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan target di kediamannya.

    “Dalam penggeledahan di rumah YD, ditemukan dua paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan, dengan berat kotor 5,31 gram dan berat bersih 5,04 gram,” jelasnya.

    Selain sabu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

    “Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Mapolres Tala untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba.

    Ferry menambahkan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. (Red-033)