Perampok di Sergai Juga Pelaku Pencabulan

    0
    43

    SUMATERA UTARA, Cakrayudha-hankam.com – Kombes Sumaryono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, mengungkapkan bahwa Ilham Batubara alias Ilul, 58 tahun, tidak hanya terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan, tetapi juga dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai (Sergai).

    Menurut Sumaryono, Ilul dilaporkan oleh orang tua seorang gadis berusia 8 tahun, yang kita sebut Bunga, terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi pada 17 Februari 2025. “Dia kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang ditangani oleh Polres Sergai,” jelasnya pada Kamis (10/4/2025).

    Sumaryono menjelaskan bahwa pada Selasa, 17 Februari 2025, seorang ibu rumah tangga bernama Selly, 24 tahun (nama samaran), datang ke ruang SPKT Polres Sergai. Di sana, Selly melaporkan bahwa anaknya, Bunga, telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka Ilham Batubara alias Ilul sejak beberapa waktu yang lalu.

    Saat melaksanakan aksinya, pelaku berpura-pura mengajak korban untuk membeli rokok di sebuah warung. Setelah itu, pelaku membawa korban ke dalam rumah dan melakukan tindakan pencabulan.

    “Anaknya menangis dan menceritakan bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan pencarian. Kami kemudian menemukan kasus lain yang berkaitan, yaitu percobaan perampokan,” jelasnya.

    Sumaryono menambahkan bahwa motif tersangka Ilham Batubara alias Ilul dalam kasus perampokan terhadap korban Misnuriono, yang berusia 58 tahun, adalah untuk menguasai sepeda motor milik korban.

    Setelah berhasil merampas motor tersebut, Ilul berencana menggunakannya untuk melarikan diri.

    Menurut rencana, setelah melakukan perampokan, ia segera melarikan diri karena sedang diburu dalam kasus pencabulan. Oleh karena itu, saat kejadian, pelaku telah menyiapkan helm dan jaket untuk digunakan,” jelasnya. (Red-033)