Viral Kades Klapanunggal Minta THR

    0
    50

    Dedi Mulyadi: Preman Bekasi Ditahan kan?

     

    BOGOR, Cakrayudha-hankam.com – Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, telah meminta maaf setelah surat imbauan mengenai tunjangan hari raya (THR) untuk Ramadan yang ditujukan kepada perusahaan menjadi viral di media sosial. Surat tersebut memicu kontroversi dan menarik perhatian publik.

    Permintaan Maaf Kades Klapanunggal
    Dalam sebuah video pernyataannya pada Minggu (30/3/2025), Ade menjelaskan bahwa surat tersebut bersifat imbauan, bukan kewajiban.

    “Saya mohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana untuk THR Ramadan yang telah menyebar luas di media sosial,” ujarnya.

    Dia menegaskan bahwa surat tersebut telah ditarik kembali dan meminta para pengusaha untuk mengabaikannya.

    “Maksud dari surat itu hanya sebagai imbauan. Saya mohon kepada para pengusaha untuk tidak memperhatikan surat yang sudah terlanjur beredar. Saya akan menarik kembali surat edaran tersebut,” jelas Ade.

    “Saya mengakui kesalahan ini dan memohon maaf kepada semua pihak yang merasa tidak nyaman,” tambahnya.

    Pemkab Bogor Memerintahkan Inspektorat untuk Menyelidiki Kasus

    Menanggapi situasi ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah mengambil tindakan tegas.

    “Dalam menghadapi peristiwa ini, Pemerintah Kabupaten Bogor akan mengambil langkah-langkah terhadap kepala desa yang bersangkutan,” ujar Ajat dalam video pernyataannya.

    Dia juga menginstruksikan Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor untuk menyelidiki kasus ini demi menjaga kredibilitas pemerintah.

    “Saya perintahkan Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor untuk menangani masalah ini agar kita mendapatkan informasi yang lebih jelas dan langkah-langkah yang dapat meningkatkan kewibawaan Kabupaten Bogor di masa depan,” tegasnya.

    Pemkab Bogor Melarang Permintaan THR oleh ASN dan Perangkat Desa
    Ajat menegaskan bahwa Bupati Bogor telah mengeluarkan edaran resmi pada 24 Maret 2025 yang melarang semua bentuk permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa.

    “Kami ingin menegaskan bahwa Bupati Bogor telah mengeluarkan edaran pada 24 Maret yang secara jelas melarang ASN dan perangkat desa, yang bertugas melayani masyarakat, untuk meminta THR,” ujarnya.

    Kasus ini menarik perhatian publik dan mengingatkan kita akan pentingnya transparansi serta etika dalam pengelolaan dana masyarakat. (Red-033)