Warga Mengaku Sudah 2 Kali Ajukan Izin: Rasa Waswas
PASURUAN, Cakrayudha-hankam.com – TNI Angkatan Laut (AL) telah menghentikan pembangunan Masjid Anwarul Falah yang terletak di Dusun Tampungrandu, Desa Tampung, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Pembangunan masjid ini telah berlangsung selama satu tahun, namun kini harus dihentikan.
Sebagai langkah peringatan, TNI AL juga memasang tanda larangan di depan masjid.
Tanda larangan tersebut dipasang pada pilar depan masjid, dengan banner berwarna kuning yang bertuliskan, “Tanah Milik TNI AL. Bangunan ini berdiri di atas tanah milik TNI AL. Dilarang melanjutkan pembangunan ini tanpa izin dari Lantamal V Surabaya.”
Setelah pemasangan tanda larangan, dua tukang yang sedang bekerja bersama warga akhirnya menghentikan aktivitas mereka.
Secara fisik, pembangunan masjid telah mencapai 50 persen. Atapnya sudah terpasang, namun lantainya masih berupa cor semen dan kubahnya belum dipasang.
Meskipun belum selesai, masjid sudah digunakan untuk salat berjemaah oleh warga.
Salah satu warga setempat, Abdullah, menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan TNI AL tersebut.
“Ya, saya kaget. Tadi ada tiga orang TNI dari Puslatpur (Pusat Latihan Tempur) 3 Grati,” kata Abdullah kepada Kompas.com pada Kamis (27/03/2025) lalu.
“Tanpa banyak bicara, mereka langsung memasang tanda itu dan meminta kami untuk menghentikan pembangunan masjid,” tambahnya.
Meskipun demikian, warga tetap memanfaatkan masjid tersebut untuk beribadah.
“Tadi kami mendapat pesan dari TNI bahwa masjid boleh digunakan untuk beribadah, tetapi pembangunan tidak boleh dilanjutkan. Padahal, kami sangat membutuhkan masjid ini untuk salat berjemaah,” ungkapnya.
TNI AL dari Puslatpur 3 Grati Pasuruan telah memasang tanda larangan untuk melanjutkan pembangunan masjid di Dusun Tampungrandu, Desa Tampung, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, karena masjid tersebut dibangun di atas tanah milik TNI AL, pada Kamis (27/03/2025).
Ia menjelaskan bahwa selama proses pembangunan, masjid sudah digunakan oleh warga untuk salat berjemaah, meskipun dalam kondisi yang terbatas.
Sebelum masjid ini dibangun, warga harus melaksanakan salat Jumat di masjid desa tetangga, yaitu di Desa Pasinan.
“Kami sangat membutuhkan masjid ini. Mengapa pembangunan kami dilarang?”
“Padahal di samping masjid terdapat lapangan yang juga berfungsi sebagai fasilitas umum,” kata Abdullah.
Dalam konfirmasinya, TNI Angkatan Laut (AL) memberikan penjelasan mengenai penghentian yang dilakukan oleh pihak mereka.
Penghentian ini terjadi karena pembangunan tersebut belum memiliki izin resmi dari TNI AL.
Letda Mar Sutikno, Paur Pam Puslatpur 3 Grati, mengonfirmasi pemasangan tanda larangan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa lahan tempat masjid dibangun adalah aset milik TNI AL.
Hingga saat ini, belum ada izin resmi dari Lantamal V Surabaya untuk melanjutkan pembangunan.
Oleh karena itu, semua bentuk pembangunan di lahan tersebut harus mendapatkan izin resmi dari Lantamal V Surabaya.
“Warga diperbolehkan beribadah di masjid tersebut, tetapi pembangunan tidak boleh dilanjutkan hingga mendapatkan izin dari pimpinan kami di Lantamal V Surabaya,” ujar Sutikno kepada Kompas.com pada hari Kamis.
Sutikno juga menyatakan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan di tingkat kecamatan, di mana warga sepakat untuk menunda pembangunan sampai izin diperoleh.
Namun, di lapangan, pembangunan tetap berlangsung tanpa persetujuan resmi.
Sebagai respons, pihak TNI AL telah memasang tanda larangan di masjid.
Meskipun pembangunan dihentikan, warga masih diizinkan menggunakan masjid untuk ibadah sehari-hari.
TNI AL menegaskan bahwa setiap pembangunan fisik harus menunggu keputusan dari Lantamal V Surabaya atau Mabes TNI.
Untuk menyelesaikan masalah ini, TNI AL menyarankan agar warga segera mengajukan permohonan resmi untuk mendapatkan izin pembangunan. Hal ini penting karena status lahan tersebut merupakan aset milik TNI AL.
“Sesuaai dengan kesepakatan sebelumnya di tingkat kecamatan, warga telah berjanji untuk tidak melanjutkan pembangunan hingga menerima kebijakan dari Lantamal V Surabaya atau Mabes TNI,” jelasnya.
“Namun, di lapangan, pembangunan tetap berlangsung. Kami bertanggung jawab untuk mengawasi wilayah Puslatpur 3 Grati,” tambahnya.
TNI AL berharap proses pengajuan izin dapat segera dilakukan agar pembangunan masjid dapat dilanjutkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, warga ternyata telah mengajukan permohonan izin untuk pendirian masjid, tetapi hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak TNI AL.
“Sebenarnya, warga sudah pernah mengajukan izin ke Puslatpur, tetapi tidak ada jawaban,” ungkap Abdullah pada Jumat (28/3/2025).
Abdullah, yang juga menjabat sebagai imam masjid, menjelaskan bahwa perwakilan warga telah mengunjungi Markas Puslatpur 3 Grati Pasuruan dua kali untuk mengajukan izin. Namun, hingga saat ini, pengajuan tersebut belum mendapatkan tanggapan.
“Ya, kami sudah mengajukan izin dua kali, seingat saya,” tambahnya.
Sejak TNI AL memasang tanda larangan untuk melanjutkan pembangunan masjid, warga merasa tidak bisa berbuat banyak. Mereka hanya dapat melaksanakan ibadah salat dalam kondisi yang terbatas, mengingat pembangunan masjid baru mencapai 50 persen.
“Semoga ada solusi, Pak, agar kami bisa melanjutkan pembangunan tanpa rasa khawatir,” harap Abdullah.
Pihak Puslatpur 3 juga mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima pengajuan izin pembangunan masjid dari warga, yang disertai dengan nama-nama, tanda tangan, dan fotokopi KTP.
“Ya, Pak, kami telah menerima proposal dari warga. Namun, kami belum dapat membuat keputusan karena belum ada kebijakan dari Lantamal V Surabaya,” kata Sutikno.
Sutikno juga menekankan pentingnya bagi warga untuk mematuhi larangan penggunaan atau pendirian bangunan di area Puslatpur tanpa izin dari Lantamal V Surabaya.
Sebagai langkah pencegahan, Puslatpur 3 telah memasang tanda larangan di beberapa lokasi di berbagai desa di Kecamatan Lekok.
“Kami selalu mengingatkan warga untuk memperhatikan peringatan tersebut,” harap Sutikno. (Red-033)

