Ketahuan Bawa 25 Paket Sabu di Pinggir Jalan, Diringkus

    0
    76

    SUBANG, Cakrayudha-hankam.com – Tim Reserse Narkoba Polres Subang telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang tersangka berinisial M.H.

    Penangkapan terjadi pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di lokasi di tepi jalan lapang Moreli Land, Kampung Cibarola, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

    Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasatresnarkoba, AKP Udiyanto, mengungkapkan bahwa tersangka, seorang pria berusia 20 tahun yang tidak memiliki pekerjaan tetap, diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu.

    “MH ditangkap oleh Jajaran Satnarkoba Polres Subang karena keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu,” kata AKP Udiyanto pada Sabtu malam, 29 Maret 2025.

    Dari tangan pengedar tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan paket sabu siap edar.

    “Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain 25 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 7,04 gram yang disembunyikan dalam berbagai bungkus, termasuk plastik kopi dan plastik bekas makanan ringan. Selain itu, polisi juga menemukan 1 unit handphone merek VIVO V17, 1 unit timbangan digital, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan oleh tersangka dalam transaksi narkotika ini,” katanya.

    Berdasarkan keterangan dari tersangka, M.H. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial T.P. yang diduga berada di wilayah Subang Utara.

    “Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menyembunyikan narkotika di bawah pohon, menutupnya dengan batu kerikil, dan kemudian memberikan petunjuk lokasi penyembunyian kepada T.P. melalui foto yang dikirimkan melalui aplikasi berbagi lokasi,” ucapnya.

    Akibat tindakannya, tersangka kini berada di sel tahanan Mapolres Subang.

    “Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup atau penjara antara 6 hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 13 miliar,” tegasnya.

    Kasus ini masih dalam pengembangan oleh Jajaran Satnarkoba Polres Subang untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

    “Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa. Jika menemukan transaksi narkoba di lingkungan sekitar, kami mohon untuk segera melaporkannya kepada kami,” tambahnya. (Red-033)