Polres Berau Sita 1,2 Kg Sabu-Sabu di Teluk Bayur

    0
    33

    BERAU, Cakrayudha-hankam.com – Seorang pria berinisial MU (37) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika seberat 1.200 gram.

    Kasat Resnarkoba, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa penangkapan MU berawal dari pengakuan YU, yang ditangkap pada Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 14.30 WITA. Dalam interogasi, YU mengaku mendapatkan sabu-sabu dari MU. Berdasarkan informasi ini, petugas melanjutkan penyelidikan di sekitar Kelurahan Teluk Bayur.

    Pada Rabu pagi sekitar pukul 07.50 WITA, kami berhasil menangkap seorang pria yang kemudian diketahui bernama MU. Dalam penggeledahan, kami menemukan enam bungkus besar dan satu bungkus sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelas Agus pada Minggu, 30 Maret 2025.

    “Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik hitam, satu kantong plastik kuning, satu gunting, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, dan satu unit handphone merek Vivo berwarna biru,” tambahnya.

    Setelah penangkapan dan penggeledahan, MU beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Berau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. MU terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

    “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau. Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka,” tutupnya. (Red-033)