JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penempatan sejumlah perwira tinggi (Pati) polisi di kementerian dan lembaga telah dilakukan sesuai dengan berbagai regulasi, termasuk undang-undang dan peraturan terkait.
Ia juga menyatakan bahwa penempatan personel aktif di luar institusi Polri telah disesuaikan dengan kebutuhan dan permintaan dari kementerian dan lembaga tersebut.
Dalam pernyataannya kepada Kompas.Id pada Jumat (14/3/2025), Listyo menekankan bahwa penempatan perwira Polri di kementerian dan lembaga seperti Badan Pangan Nasional, Kementerian Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga telah didasarkan pada regulasi yang berlaku.
Regulasi yang dimaksud mencakup Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, Pasal 147 dan Pasal 148 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan tertentu sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Mengacu pada Undang-Undang atau Peraturan Kapolri, Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 telah mengatur mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Pasal 28 ayat 3 dengan tegas menyatakan bahwa “anggota Polri dapat menjabat di luar institusi Polri setelah mengundurkan diri atau pensiun.”
Selain itu, Pasal 28 UU RI Nomor 2 Tahun 2002 juga menekankan komitmen netralitas Polri. Pasal ini menegaskan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Di samping itu, terdapat Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur penugasan khusus bagi perwira tinggi Polri di luar institusi. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 12 Tahun 2018 merupakan perubahan dari Perkap Nomor 4 Tahun 2017.
Perkap Nomor 4 Tahun 2017 mengatur tentang penugasan anggota kepolisian di luar struktur organisasi kepolisian.
Hal itu tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri adalah pengalihan tugas dan jabatan anggota Polri ke tempat tugas dan jabatan di luar struktur organisasi Polri.
Penugasan anggota Polri di luar struktur disesuaikan dengan kebutuhan atau permintaan dari kementerian dan lembaga.
Kemudian, pembinaan karier bagi anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri menjadi kewenangan Kapolri.
Penempatan Sejumlah Pati Polri di Kementerian/Lembaga Menjadi Sorotan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, di tengah maraknya sekelompok masyarakat berunjukrasa menolak Revisi UU TNI yang telah disahkan DPR RI, kini sebanyak 38 perwira tinggi (pati) Polri mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi setelah mendapatkan promosi jabatan baik di dalam institusi polri maupun di luar institusi polri yakni di Kementerian dan Lembaga.
Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/8/8/III/KEP/2025 tertanggal 27 Maret 2025.
“Dengan ini diberitahukan kepada alamat tersebut bahwa para pati di bawah ini telah dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi dari pangkat semula,” demikian isi Surat Telegram tersebut, dikutip Jumat (28/3/2025).
Terlihat dari daftar pati Polri dalam Surat Telegram Kapolri tersebut, terdapat 13 personel ditempatkan di Kementrian dan Lembaga.
Adapun mereka ialah:
1. Komjen Pol Makhruzi Rafiman Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Kementerian Dalam Negeri;
2. Komjen Pol Lotharia Latif, Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan;
3. Irjen Pol Edfrie R. Maith Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Kementerian Dalam Negeri;
4. Irjen Pol Ruslan Aspan Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang Bp Batam;
5. Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan, Direktur Perlindungan dan Optimasi Lahan Pada Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Kementerian Pertanian;
6. Brigjen Pol Hery Wiyanto, Inspektur Wilayah Pada Inspektorat Utama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
7. Brigjen Pol Sunarto, kepala biro Hubungan Masyarakat dan Informatika Publik Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
8. Brigjen Pol Novriturangga Effendy, Staf Khusus Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI;
9. Brigjen Pol Esmed Eryadi Staf Khusus Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI;
10. Brigjen Pol Diki Budiman, Inspektur Investigasi Kementerian Perindustrian Rl;
11. Brigjen Pol Leonardus Simarmata, Inspektur III Pada Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
12. Brigjen Pol Budi Satria Wiguna, Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
13. Brigjen Pol Julisa Kusumowardono, Direktur Keterbukaan Publik, Transparansi dan Akuntabilitas Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selain itu, terdapat empat Kapolda dan dua Wakapolda yang juga mengalami kenaikan pangkat.
Mereka adalah:
1. Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono,
2. Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro,
3. Kapolda Bengkulu Irjen Mardiyono,
4. Kapolda Maluku Utara Irjen Waris Agono,
5. Wakapolda Aceh Brigjen Ari Wahyu Widodo,
6. Wakapolda Jateng Brigjen Latif Usman.
Kemudian, Pati Polri yang mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi yang tetap berdinas di dalam institusi polri ialah:
1. Irjen Pol agus salim Widyaiswara Kepolisian Utama TK Sespim Lemdiklat Polri;
2. Irjen Pol Aries Syarief Hidayat Sahlisosbud Kapolri;
3. Irjen Pol Kristiyono Sahlisosek Kapolri;
4. Irjen Pol Mukti Juharsa Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri;
5. Brigjen Pol Boro Windu Danandito, Dircegah Kortastipikor Polri;
6. Brigjen Pol Edi Ciptianto, Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama TK. II Divtik Polri.
7. Brigjen Pol Faizal, Dirgakkum Korlantas Polri;
8. Brigjen Pol Firman Nainggolan, Widyaiswara Kepolisian Utama TK. II Sespim Lemdiklatpolri;
9. Brigjen Pol Gatot Mangkurat Putra Danpaspelopor Korbrimob Polri;
10. Brigjen Pol Idil Tabransyah, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri;
11. Brigjen Pol Lilik Apriyanto Agen Intelijen Kepolisian Utama TK II Baintelkam Polri;
12. Brigjen Pol Moch Sagi Dharma Adhyakta, Karofaskon Slog Polri;
13. Brigjen Pol Priyo Waseso, Widyaiswara Kepolisian Utama TK. II Sespim Lemdiklat Polri;
14. Brigjen Pol Sonny Irawan, Kasespimma Lemdiklat Polri;
15. Brigjen Pol Tory Kristianto, Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri;
16. Brigjen Pol Turman Sormin Siregar, Widyaiswara Kepolisian Utama TK. II Sespim Lemdiklat Polri;
17. Brigjen Pol Ucu Kuspriyadi, Karorenmin Itwasum Polri;
18. Brigjen Pol Yohanes Ragil Heru Susetyo, Karopsi SSDM Polri;
19. Brigjen Pol Yudo Hermanto, Karopaminal Divpropam Polri.(Red-033)

