JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Pada Senin, 24 Maret 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Budhi Dermawan, mantan Wakil Direktur Penyidikan PT. Pertamina (Persero). Dalam kasus ini, KPK telah mengonfirmasi telah menetapkan tersangka dan telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah sejumlah individu meninggalkan negara ini.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa dugaan penerimaan suap terjadi selama proses tender pengadaan katalis di PT Pertamina Persero. “Pihak yang diduga menerima suap telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 6 Desember 2023.
Ali juga menyebutkan bahwa pihaknya memperkirakan nilai bukti permulaan mencapai belasan miliar rupiah. KPK berencana untuk mengembangkan penyidikan lebih lanjut.
“Mengenai konstruksi perkara dan identitas tersangka, kami akan memberikan informasi saat melakukan tindakan paksa, seperti penahanan atau penangkapan,” ujarnya.
Selain itu, untuk mendukung proses penyidikan di KPK, beberapa orang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah mereka bepergian. (Red-033)

