JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor mengkritik tindakan aparat yang dianggap berlebihan dalam menangani para demonstran.

Ketua LBH GP Ansor Pusat, Dendy Zuhairil Finsyah, menyatakan keprihatinannya terhadap penangkapan yang dianggap tidak wajar, yang bahkan mengakibatkan luka pada beberapa peserta aksi.
“Penangkapan demonstran secara sewenang-wenang adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Dia menambahkan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 serta berbagai instrumen hukum lainnya, termasuk UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan hal tersebut, LBH GP Ansor menginstruksikan sekitar 180 kantor wilayah dan cabang di seluruh Indonesia untuk secara aktif membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang mengalami tindakan sewenang-wenang selama aksi.
Selain itu, LBH Ansor juga meminta semua jaringannya untuk berperan aktif dalam advokasi dan pendampingan bagi demonstran yang ditahan, memastikan mereka mendapatkan perlakuan yang adil dan hak-haknya tidak diabaikan.
“Kami meminta kepada kepolisian untuk segera mengumumkan jumlah demonstran yang telah ditangkap, baik yang sudah dibebaskan maupun yang masih ditahan. Transparansi ini sangat penting agar keluarga mereka mendapatkan kepastian dan advokat dapat memberikan pendampingan hukum secara optimal,” tegas Dendy.
LBH GP Ansor menegaskan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia terhadap para demonstran.
“Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak ada perlakuan berlebihan terhadap mereka yang hanya ingin menyampaikan pendapat,” ujar Dendy.
Menyikapi instruksi dari Ketua LBH GP Ansor Pusat atas adanya tindakan kesewenang-wenangan terhadap beberapa mahasiswa yang saat ini belum kembali saat melakukan aksi (demontrasi) maka Ketua LBH GP Ansor Kota Kendari Fatahillah, SH.MH, bersedia memberikan layanan bantuan hukum dan mulai besok per tgl 26 Maret 2025 membuka posko pengaduan.
Kami sangat berterima kasih kepada Ketua LBH GP Ansor Pusat atas adanya arahan tersebut, karena apapun bentuknya ini tentu semata-mata demi Hukum dan Kemanusiaan.
Insya Allah kami akan bergerak bersama Tim Advokat yang tergabung dalam Kepngurusan LBH HP Ansor Kota Kendari.(Red-033)

