BNN Tangkap DPO Kasus Narkoba di Palopo

    0
    48

    PALOPO, Cakrayudha-hankam.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) berhasil menangkap seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkotika, bernama Sabaruddin alias Sabar alias Ander. Penangkapan berlangsung di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dalam sebuah operasi yang dilaksanakan dari Sabtu hingga Minggu (23/03/25).

    Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Satres Narkoba Polres Palopo dan BNN Kota Palopo. “Kami telah melakukan penangkapan, pemeriksaan, dan penyerahan tersangka atas nama Sabaruddin alias Sabar alias Ander,” ungkap Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin. Ia menambahkan bahwa tersangka terlibat dalam jaringan tindak pidana narkotika yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, dan Malaysia, pada Senin (24/3/2025).

    Menurut informasi dari Direktorat Narkotika BNN RI, Sabaruddin telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/34-NAR/XI/2024/BNN karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antarprovinsi.

    Meskipun tidak ada barang bukti narkotika yang ditemukan saat penangkapannya, tersangka segera dibawa ke Kabupaten Palu, Sulawesi Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik BNN RI, termasuk pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas.

    Penangkapan ini merupakan langkah awal dalam mengungkap sindikat narkotika yang diduga memiliki keterkaitan dari Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, hingga Malaysia.

    Selain itu, penyidik juga sedang memburu seorang tersangka lain yang berstatus DPO bernama Darmin, yang diduga sebagai pemasok utama narkoba dari Malaysia. Tersangka Sabaruddin juga akan dimintai keterangan mengenai pihak-pihak yang mengendalikannya dalam menerima dan mengedarkan narkotika jenis sabu. (Red-033)