Tujuh mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia berencana untuk mengajukan gugatan uji materi terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat, 21 Maret 2025.
JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia akan menggugat revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disetujui oleh DPR RI dalam sidang paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.
Ketujuh mahasiswa tersebut akan mendaftarkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada pukul 10.00 WIB. Abu Rizal Biladina, sebagai pemohon utama, menyatakan bahwa gugatan ini diajukan karena proses revisi dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.
“Kami akan mengajukan permohonan untuk menguji secara formal Undang-Undang TNI, karena proses pembentukannya melanggar regulasi yang ada (tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional) dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara berarti,” ujar Rizal, seperti yang dikutip dari Tempo pada Kamis, (20/03/2025).
Revisi Undang-Undang TNI baru saja disetujui oleh DPR, namun belum diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Rizal menjelaskan bahwa terdapat dua pandangan mengenai pengujian undang-undang, yaitu dapat digugat setelah disahkan atau setelah diundangkan.
Kejanggalan dan pelanggaran dalam penyusunan revisi Undang-Undang TNI juga telah diungkap oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. Peneliti PSHK, Bugivia Maharani, menyatakan bahwa pembahasan revisi UU TNI melanggar prosedur pembentukan undang-undang dan tidak sah untuk dijadikan RUU prioritas 2025.
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang mencakup RUU prioritas untuk tahun 2025 telah disetujui melalui Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 pada 19 November 2025. Namun, Maharani mengungkapkan bahwa dalam Lampiran II Keputusan DPR RI tersebut, judul revisi UU TNI tidak tercantum sebagai salah satu RUU yang diprioritaskan untuk tahun 2025.
Maharani mengidentifikasi tiga kejanggalan. Pertama, keputusan untuk memasukkan RUU revisi UU TNI tidak terdapat dalam agenda rapat paripurna.
“Secara mendadak, ketua sidang saat itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, meminta persetujuan dari anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna untuk menyetujui penambahan revisi UU TNI ke dalam Prolegnas 2025 sebelum seluruh agenda rapat dilaksanakan,” jelas Maharani dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 17 Maret 2025.
Menurut Maharani, Pasal 290 ayat (2) Tata Tertib DPR RI menegaskan bahwa perubahan agenda rapat, termasuk rapat paripurna, hanya dapat dilakukan setelah diajukan kepada Badan Musyawarah.
“Namun, hal tersebut tidak diterapkan dalam kasus ini, terlihat dari tidak adanya agenda yang dibacakan oleh ketua rapat paripurna sejak awal,” ujarnya.
Kejanggalan kedua adalah alasan untuk memasukkan revisi UU TNI ke dalam Prolegnas 2025, yang didasarkan pada Surat Presiden Nomor R12/Pres/02/2025 yang tertanggal 13 Februari 2025.
Maharani menekankan bahwa pertimbangan utama seharusnya berasal dari Badan Legislasi, bukan tekanan dari Presiden melalui surat.
Kejanggalan ketiga, Maharani menilai keberadaan Surat Presiden juga tidak wajar. Pasalnya, surat tersebut berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi UU TNI. Dalam surat yang tertanggal 13 Februari 2025 itu, belum ada keputusan resmi dari DPR yang menyatakan bahwa revisi UU TNI akan dimasukkan dalam Prolegnas 2025.
“Seharusnya, surat presiden yang menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahas suatu RUU dikirimkan setelah ada keputusan DPR mengenai kepastian pembahasan, atau setidaknya ada surat resmi yang terlebih dahulu mengirimkan draft RUU dan Naskah Akademik kepada Presiden,” jelasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, pada tanggal 20 Maret 2025.
“Sekarang adalah waktu yang tepat untuk meminta persetujuan dari fraksi-fraksi mengenai Rancangan Undang-Undang perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Apakah ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ujar Puan dalam sidang paripurna.
Anggota dewan yang hadir pun serentak berteriak, “Setuju,” disertai dengan ketukan palu oleh Puan.
Revisi ini disetujui setelah semua fraksi di Komisi I DPR RI sepakat untuk membawa revisi UU TNI ini ke tingkat II atau paripurna pada tanggal 18 Maret yang lalu.
Sebelum pengesahan di paripurna, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI dimulai pada 18 Februari 2025, ketika DPR menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas dan menyetujui RUU TNI.
Setelah itu, Komisi I DPR RI menerima surat dari pimpinan DPR yang menegaskan pembahasan RUU TNI pada tanggal yang sama. Selanjutnya, pada 27 Februari 2025, Komisi I mengadakan rapat internal untuk menyetujui pembentukan panitia kerja dengan jumlah anggota sebanyak 23 orang.
“Komisi I DPR RI telah melaksanakan serangkaian agenda rapat mengenai RUU TNI dengan melibatkan para pemangku kepentingan dan partisipasi aktif masyarakat sebagai bagian dari partisipasi yang bermakna,” ujar Utut dalam sidang paripurna Ke-15 di DPR pada Kamis, 20 Maret 2025.
Utut menjelaskan bahwa Komisi I DPR telah menyelesaikan berbagai pembahasan RUU TNI yang dilakukan bersama perwakilan pemerintah, koalisi masyarakat sipil, serta secara internal melalui panitia kerja (panja).
Menanggapi laporan yang disampaikan Utut, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna untuk mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang.
Sidang paripurna DPR hari ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta pejabat-pejabat lainnya. (Red-033)

