Konferensi Pers: Kapolresta Barelang Memimpin Pemusnahan 11.154,09 Gram Sabu dan 746,53 Gram Ganja, Menyelamatkan Ribuan Nyawa

    0
    49

    BALERANG, Cakrayudha-hankam.com – Polresta Barelang, melalui Satuan Reserse Narkoba, telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang merupakan hasil pengungkapan dari berbagai kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Maret 2025. Kegiatan ini menunjukkan komitmen nyata Polresta Barelang dalam mendukung program nasional untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Batam. Acara ini berlangsung pada Jumat, 21 Maret 2025.

    Kegiatan pemusnahan narkotika ini dipimpin oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. Dalam acara tersebut, hadir pula perwakilan dari BNNK Batam, Boy Febriandy, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Adjudian Syafitra, S.H., serta perwakilan dari BNN Kota Batam, Bea Cukai Batam, dan Pengadilan Negeri Kota Batam. Selain itu, turut hadir Iptu Robin Rua Pandapotan, S.H. sebagai Kasi Propam Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H. sebagai Kasihumas Polresta Barelang, dan Sie Dokes Polresta Barelang.

    Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 11.154,09 gram (sebelas ribu seratus lima puluh empat koma nol sembilan) narkotika jenis sabu dan 746,53 gram (tujuh ratus empat puluh enam koma lima puluh tiga) narkotika jenis ganja. Semua barang bukti ini diperoleh dari penindakan terhadap tujuh kasus narkotika, dengan sejumlah tersangka yang ditangkap di berbagai lokasi, termasuk Bandara Internasional Hang Nadim, hotel, apartemen, rumah kos, dan bengkel. Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika yang dikeluarkan oleh Kepala Pengadilan Negeri Batam. Sebagian dari barang bukti tersebut juga telah disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium dan pembuktian di persidangan.

    Penghancuran barang bukti ini diyakini dapat menyelamatkan ribuan nyawa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan perhitungan, sabu seberat 11.154,09 gram diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 111.540 jiwa, sedangkan ganja seberat 746,53 gram dapat menyelamatkan sekitar 7.465 jiwa, dengan asumsi satu gram narkotika dapat dikonsumsi oleh sepuluh orang. Ini merupakan langkah preventif yang sangat penting dalam melindungi masa depan generasi muda bangsa.

    Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., selaku Kapolresta Barelang, dalam pernyataannya menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar pelaksanaan tugas, melainkan juga merupakan tanggung jawab moral dan institusional untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

    Ia menyampaikan, “Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya wujud pelaksanaan tugas kepolisian, tetapi juga merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga keselamatan generasi muda bangsa dari bahaya narkotika. Kami akan terus memperkuat kerjasama dengan semua pihak, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba di Kota Batam.”

    Sejalan dengan hal tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pengawasan terhadap segala bentuk peredaran serta penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

    Melalui kegiatan ini, Polresta Barelang menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan bebas dari narkotika. (Red-033)