LOMBOK BARAT NTB, Cakrayudha-hankam.com – “Ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan Polri, khususnya kami di Polres Lombok Barat, dalam memerangi dan memberantas peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres Lombok Barat, AKBP I Komang Sarjana, dalam konferensi pers pada Jumat (21/3/2025).
Kasat Narkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, menambahkan bahwa dari tiga tersangka yang ditangkap, salah satunya, SN, berprofesi sebagai sopir online.
“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa tersangka SN ini sering menjual sabu saat menjalankan tugasnya sebagai sopir online,” kata Diana.
Diana juga menjelaskan bahwa sejak Januari hingga Maret 2025, tren kasus narkoba mengalami peningkatan. Total tersangka yang telah ditangkap mencapai 16 orang.
“Ke-16 tersangka ini ditangkap di berbagai wilayah di Lombok Barat, termasuk Kecamatan Sekotong, Batulayar, Labuapai, dan Gerung,” tambah Diana.
Para pelaku yang melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.(Red-033)

