TAKALAR, Cakrayudha-hankam.com – Hingga awal Maret 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar telah menangani 13 kasus narkoba.
“Dari Januari hingga Maret, kami menerima 13 laporan,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Takalar, AKP Andi Aldiansyah, kepada Tribun-Timur.Com pada Rabu (19/3/2025).
Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Takalar berhasil menyita barang bukti narkoba seberat 3,1 gram.
Lebih lanjut, dari total 13 kasus, 9 di antaranya diselesaikan melalui pendekatan restoratif justice, 2 kasus telah mencapai tahap P21, 1 kasus melalui diversi, dan 1 kasus masih dalam proses penyidikan.
“Restoratif justice diterapkan ketika pelaku berstatus sebagai pemakai,” jelasnya.
Penentuan status seseorang sebagai pengedar atau pemakai didasarkan pada tiga indikator, yaitu status residivis, hasil tes urine, dan kepemilikan narkoba.
“Pertimbangannya adalah bahwa individu tersebut tidak pernah terlibat dalam kasus narkoba sebelumnya atau merupakan residivis, hasil tes urinenya negatif, dan kepemilikan narkobanya kurang dari 1 gram,” ujarnya.
“Ketiga indikator tersebut harus dipenuhi untuk dapat dikategorikan sebagai pemakai. Jika salah satu saja tidak terpenuhi, maka akan ada tindakan pidana yang diambil,” tambahnya.
AKP Andi Aldiansyah juga menyebutkan bahwa mayoritas pelaku memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, Satres Narkoba Polres telah menangani 57 laporan.
Dalam penyelesaiannya, terdapat 29 laporan yang diselesaikan melalui restorative justice, 25 laporan yang dilanjutkan ke tahap P21, dan 3 laporan yang dilakukan diversi karena melibatkan anak di bawah umur. (Red-033)

