Dua Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polda Maluku Karena Memiliki Ganja

    0
    55

    AMBON, Cakrayudha-hankam.com – Dua mahasiswa di Ambon yang diduga memiliki narkoba ilegal telah diamankan oleh aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.

    Keduanya yang kini ditahan di Polda Maluku adalah berinisial IK alias Ilo (22) dan SIL alias Sanjani (19).

    Mereka ditangkap saat menguasai satu paket narkotika jenis ganja dengan berat 0,2308 gram.

    Ilo dan Sanjani ditangkap di depan rumah makan Kembar Mulia, yang terletak di Jalan Dr. Leimena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 00.10 WIT.

    “Kedua pelaku ditangkap tangan karena memiliki dan menguasai satu paket yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ganja,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H, pada Kamis (13/3/2025).

    Menurut Kombes Areis, barang bukti narkoba yang ditemukan telah dikemas dalam kertas berwarna coklat.

    “Barang terlarang ini disimpan di dalam peci hitam. Hasil tes urine kedua pelaku juga menunjukkan positif narkoba,” ungkap Kombes Areis.

    Ia menjelaskan bahwa kedua mahasiswa yang berasal dari salah satu perguruan tinggi di Ambon telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Maluku.

    “Kedua tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan mereka akan menjalani rehabilitasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

    Mengenai barang bukti ganja yang dimiliki oleh kedua tersangka, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.(Red-033)