Menhan Sjafrie Tegaskan Larangan Berbisnis bagi Prajurit TNI Aktif

    0
    146

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa ada tiga pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang akan direvisi, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Ketiga pasal tersebut berkaitan dengan posisi TNI, penugasan prajurit TNI aktif di luar tugas militer, serta batas usia pensiun bagi anggota TNI.

    Sjafrie menegaskan bahwa revisi ini akan dibahas secara bersama antara DPR dan pemerintah. Proses pembahasan akan dilakukan oleh panitia kerja (panja) yang telah dibentuk oleh DPR, yang melibatkan para menteri atau perwakilan menteri yang ditunjuk, termasuk menteri hukum, menteri keuangan, dan menteri sekretaris negara (mensesneg).

    Menteri Pertahanan telah menugaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas tiga pasal. Diharapkan pembahasan ini dapat diselesaikan pada bulan Ramadhan, sebelum para anggota DPR memasuki masa reses, seperti yang dijelaskan oleh Sjafrie. Ia menegaskan bahwa proses revisi UU TNI akan dilakukan dengan ketat dan terukur, sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak menimbulkan berbagai interpretasi.

    Sjafrie juga menambahkan bahwa pembahasan akan mengikuti arahan dari ketua panja, dan ia memastikan bahwa pemerintah siap untuk menyelesaikan revisi UU tersebut.

    Mengenai larangan bagi prajurit TNI aktif untuk berbisnis, Menhan Sjafrie menyatakan bahwa pasal tersebut tidak termasuk dalam revisi UU TNI, sehingga aturan tersebut tetap tidak berubah.

    Prajurit TNI yang masih aktif dilarang untuk terlibat dalam kegiatan bisnis. Mereka diharapkan untuk memfokuskan perhatian pada tugas dan tanggung jawab mereka sebagai prajurit. “TNI aktif tetap tidak diperbolehkan berbisnis, dan semua hal yang kami sebutkan sebelumnya berjalan dengan terukur,” tambahnya.

    Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie juga mengungkapkan bahwa revisi UU TNI akan berfokus pada tiga poin yang merujuk pada pasal-pasal tersebut.

    Selain itu, ia juga menyampaikan arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait revisi peraturan ini, terutama mengenai penempatan perwira TNI aktif dalam posisi sipil atau non-militer.

    “Presiden Republik Indonesia, sebagai panglima tertinggi, telah memberikan arahan kepada menteri pertahanan mengenai prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, yang harus menjalani pensiun, yang kita sebut sebagai pensiun dini,” tegasnya. (Red-033)