Koperasi di Kudus Terbukti Curang dalam Takaran Minyakita, Kemenkop Ambil Tindakan Tegas

    0
    105

    KUDUS, Cakrayudha-hankam.com – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) telah mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) dari Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus setelah terbukti melanggar ketentuan distribusi minyak goreng Minyakita.

    Selain itu, Kemenkop juga telah meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk membekukan status badan hukum koperasi tersebut.

    Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat.

    “Koperasi harus beroperasi berdasarkan prinsip kekeluargaan dan gotong royong demi kesejahteraan bersama. Jika terbukti melakukan penipuan, sanksi tegas harus diterapkan,” ujarnya pada Rabu (12/3).

    Langkah ini diambil setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan produk Minyakita di Pasar Jaya Lenteng Agung yang seharusnya berisi 1 liter, namun ternyata hanya berisi 750-800 mililiter.

    Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, Kementerian Koperasi mengirimkan tim pengawas ke Kudus dan menemukan bahwa koperasi yang dimaksud tidak menjalankan aktivitas usaha serta tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku 2024.

    Menteri Koperasi Budi Arie menyayangkan pelanggaran ini karena berdampak negatif bagi masyarakat dan merusak prinsip-prinsip koperasi.

    “Kami berkomitmen untuk menjaga kredibilitas koperasi agar tetap profesional, sehat, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

    Sebagai langkah pencegahan, Menkop meminta agar koperasi memperkuat pengawasan internal untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.

    “Pengawasan yang ketat sangat penting agar koperasi tidak disalahgunakan oleh oknum pengelola atau anggota,” tegasnya. (Red-033)