Pengedar Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, 14 Kg Sabu dan 6.800 Pil Ekstasi Disita

    0
    72

    PEKANBARU, Cakrayudha-hankam.com – Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menangkap seorang pria berinisial DK (45) yang diduga sebagai pengedar narkotika. Penangkapan berlangsung pada Kamis (6/3/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 14 kilogram dan 6.800 butir pil ekstasi.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menyatakan bahwa pelaku adalah seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara. “Pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis kasus narkotika. Dia kembali terlibat dalam peredaran sabu seberat 14 kilogram dan 6.800 butir pil ekstasi. Namun, aksi pelaku berhasil digagalkan oleh tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau,” jelas Putu kepada redaksi melalui aplikasi pesan, Sabtu (8/3/2025) malam.

    Putu menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi mengenai peredaran narkoba di Kecamatan Payung Sekaki. Setelah melakukan penyelidikan, petugas melihat sebuah mobil minibus yang dikemudikan oleh pelaku. Tim yang dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, kemudian menghentikan mobil tersebut.

    “Petugas sempat melepaskan tembakan ke udara agar pelaku tidak melarikan diri,” ungkap Putu. Setelah berhasil menghentikan mobil, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah tas ransel hitam yang berisi paket sabu dan ekstasi.

    Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa DK bukanlah pelanggar pertama kali dalam kasus narkoba. “Pada tahun 2020, pelaku pernah ditangkap terkait kasus narkoba dan dijatuhi hukuman 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia baru saja bebas pada tahun 2024, namun kembali terlibat dalam peredaran narkoba,” ungkap Putu. Selain itu, petugas juga menyita tiga unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit mobil yang digunakan oleh pelaku.

    DK dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tim masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Ada kemungkinan tersangka lain terlibat dalam jaringan pengedar ini,” tambah Putu. (Red-033)