Satres Narkoba Polres Tanah Karo Menangkap Pengedar Narkoba di Tigapanah

    0
    51

    TANAH KARO, Cakrayudha-hankam.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pria berinisial H.S (45), yang merupakan warga Medan Tembung, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Senin (24/02/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Gang Rudang Mayang, Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

    Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area tersebut. “Petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” kata Kapolres.

    Dalam hasil penggeledahan, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti, antara lain tiga paket plastik klip berisi sabu seberat 7,62 gram, dua bal plastik klip kosong, dua pipet plastik yang berfungsi sebagai sekop, satu kotak plastik putih, satu timbangan elektrik, satu plastik asoy merah, dan sebuah ponsel Android merek Vivo berwarna biru. Sabu tersebut ditemukan di dalam kotak plastik putih yang disimpan di saku celana tersangka, sedangkan alat bantu lainnya ditemukan di kamar tidurnya.

    Setelah barang bukti ditemukan, petugas segera membawa tersangka beserta barang bukti ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” ujar Kapolres.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Polres Tanah Karo mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. (Red-033)

    Editor: EH056