Tiga Tahun, Polda NTB Amankan Ribuan Tersangka dan Ungkap 50 Kampung Rawan Narkoba

    0
    78

    MATARAM NTB, Cakrayudha-hnkam.com – Polda NTB telah berhasil mengungkap ratusan kasus narkoba selama tahun 2023, 2024, dan awal 2025. Ratusan pelaku telah ditangkap dan puluhan kilogram barang bukti berhasil disita. Banyak dari kasus ini terungkap melalui penyelidikan di 50 kampung yang dikenal sebagai daerah rawan narkoba.

    Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers mengenai kasus narkoba di wilayah hukum Polda NTB beberapa waktu lalu.

    “Ditresnarkoba dan Polres Jajaran Polda NTB telah berhasil menangani 359 kasus di 50 kampung yang sangat rawan narkoba dari tahun 2023 hingga 2025,” kata Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Alhaj.

    Rincian kasus menunjukkan bahwa pada tahun 2023 terdapat 152 kasus, diikuti oleh 196 kasus pada tahun 2024, dan 47 kasus di awal tahun 2025.

    Secara keseluruhan, pada tahun 2023 tercatat 716 kasus dengan 889 tersangka, yang terdiri dari 833 pria dan 66 wanita.

    Jumlah barang bukti yang berhasil disita oleh polisi terdiri dari 13 kilogram sabu, 32 kilogram ganja, tiga pohon ganja, dan 84 butir ekstasi.

    Selanjutnya, untuk data kasus tahun 2024, tercatat 863 kasus dengan total tersangka sebanyak 1.150 orang, yang terdiri dari 1.070 laki-laki dan 80 perempuan.

    Barang bukti yang berhasil dikumpulkan pada tahun tersebut adalah 41 kilogram sabu, 47 kilogram ganja, tiga pohon ganja, dan 6.282 butir ekstasi.

    Terakhir, untuk awal tahun 2025, terdapat 165 kasus dengan 248 tersangka, yang terdiri dari 220 laki-laki dan 28 perempuan.

    Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh polisi pada periode ini adalah 6,9 kilogram sabu, 120,36 gram ganja, dan 9 butir ekstasi.

    “Untuk bulan Januari hingga Februari 2025, tercatat 19 kasus dengan total tersangka 28 orang, di antaranya terdapat enam orang residivis,” jelasnya.

    “Seluruh tersangka dikenakan pasal-pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 112 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), serta Jo Pasal 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika,” jelasnya. (Red-033)

    Editor: EH056