Aset Bandar Narkoba Senilai 5 Miliar Disita oleh Polda Sumut, Diduga Diperoleh dari Penjualan Sabu dan Ekstasi

    0
    49

    SUMATERA UTARA, Cakrayudha-hnkam.com – Polda Sumut mengungkapkan bahwa mereka tidak hanya menangkap bandar, kurir, dan pengedar narkoba, tetapi juga menyelidiki aset-aset yang dimiliki oleh para bandar narkoba yang diduga berasal dari hasil bisnis ilegal tersebut untuk disita.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, menyatakan bahwa pada tahun 2024, pihaknya berhasil menjerat dua bandar narkoba dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Sebagai hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita aset senilai sekitar 3 hingga 5 miliar rupiah yang dimiliki oleh bandar narkoba.

    Aset yang disita meliputi harta tidak bergerak seperti rumah, saldo rekening, serta kendaraan.

    “Untuk aset tidak bergerak seperti rumah, barang bergerak berupa mobil, dan transaksi keuangan. Selain itu, ada juga kendaraan roda dua yang jika ditaksir mencapai Rp 3-5 miliar,” ungkap Kombes Yemi Mandagi.

    Mantan Kapolres Pelabuhan Belawan yang kini menjabat sebagai Kapolresta Deli Serdang menjelaskan bahwa dua bandar yang terlibat dalam pencucian uang sedang ditangani oleh pihaknya dan Polres Labuhanbatu.

    Saat ini, aset-aset yang disita masih dalam proses hukum, dan mereka sedang melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan.

    Yemi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk memiskinkan para bandar narkoba dan kurir yang merusak generasi muda.

    “Untuk bandar narkoba yang kami jerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), ada dua kasus yang kami tangani, yaitu di Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu. Di Polda Sumut, terdapat dua kasus yang saat ini sedang dalam tahap penyidikan dan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan.”

    Diketahui bahwa Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menyita hampir 100 kilogram sabu-sabu, tepatnya 97,08 kilogram, dalam dua bulan terakhir.

    Selain sabu-sabu, polisi juga berhasil menyita ganja dan 2.180 butir ekstasi dari berbagai pengungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba dan beberapa Polres di bawah jajarannya.

    Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengungkapkan bahwa telah terjadi 25 kasus pengungkapan dengan total 37 tersangka, yang terdiri dari bandar, pengedar, dan kurir narkoba.

    Ia menjelaskan bahwa Polrestabes Medan berhasil mengungkap 33 kilogram sabu-sabu, Polres Batu Bara mengungkap 10 kilogram, Polres Asahan juga 10 kilogram, dan Polairud sebanyak 90 gram. Selain itu, Direktorat Reserse Narkoba berhasil menyita 43 kilogram narkoba serta 2.180 butir pil ekstasi.

    “Yang ingin saya tekankan adalah keberhasilan rekan-rekan di Polres dalam melakukan pengungkapan dengan jumlah barang bukti yang signifikan. Ini merupakan hasil dari koordinasi dan kolaborasi antara Polda dan Polres jajaran,” ujar Irjen Whisnu Hermawan Februanto beberapa waktu lalu.

    Mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri ini menegaskan bahwa pengungkapan narkoba dalam dua bulan terakhir adalah bagian dari komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.

    Apabila ada anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tindakan tegas akan diambil, termasuk pemecatan.

    Saat ini, ia menyatakan bahwa para pengedar, kurir, dan bandar hanya akan ditembak di bagian kaki.

    Namun, di masa depan, mereka bisa saja ditembak mati jika dianggap membahayakan petugas.

    “Saya berkomitmen untuk memerangi narkoba. Itulah sebabnya mereka ditembak di kaki. Jika situasinya semakin parah, tindakan tegas akan diambil.”

    Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, menambahkan bahwa mereka yang ditangkap beserta barang bukti merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba internasional.

    Sebagian besar narkoba jenis sabu-sabu dikirim dari Malaysia melalui jalur laut ke pelabuhan-pelabuhan kecil di Sumatera Utara.

    Setelah tiba di Sumatera Utara, barang tersebut akan dijemput dan didistribusikan menggunakan mobil dan sepeda motor secara estafet.

    Saat ini, para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin kembali ke tanah air juga dimanfaatkan sebagai kurir.

    “Jaringan yang terjamin keamanannya mencakup jaringan internasional, nasional, dan lokal di Sumatera Utara. Jaringan internasional ini berasal dari Malaysia, yang dibawa oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari negara tersebut, memasuki perairan Tanjung Ledong, Asahan, dan Batu Bara.”

    Setelah informasi ini dipublikasikan, Polda Sumut segera memusnahkan sebagian barang bukti yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Barang bukti narkoba tersebut dibakar menggunakan mesin incinerator dan direbus dengan air mendidih. (Red-033)

    Editor: EH056