Awal Tahun 2025, Polres Banggai Mengungkap 17 Kasus Narkotika

    0
    63

    BANGGAI, Cakrayudha-hankam.com – Polres Banggai mengadakan konferensi pers mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi dari Januari hingga pertengahan Februari 2025, di ruang lobi Mapolres Banggai, pada Senin (17/2/2025).

    Plh. Kabag Ops Polres Banggai, AKP I Made Bagus Aditya, yang didampingi oleh Kasi Humas, Iptu Al Amin S. Muda, menyampaikan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai telah berhasil mengungkap 17 kasus narkotika dengan total 20 orang tersangka.

    “Polres Banggai berhasil menyita barang bukti berupa 132,79 gram sabu-sabu dan 64.000 butir obat terlarang lainnya,” jelas Bagus.

    Adapun 20 tersangka tersebut terdiri dari RT, AY, dan SYM yang ditangkap di Kelurahan Soho, O yang ditangkap di Desa Salodik, MA yang ditangkap di kompleks Lapas Luwuk, NL yang ditangkap di Kelurahan Basabungan, serta DR, MS, dan HL yang ditangkap di kompleks Pasar Bunta.

    Selanjutnya, AG ditangkap di Kelurahan Kalaka, SR di Kelurahan Bunta II, FS dan VL di Kelurahan Salabenda, AID di Desa Tobelombang, BDT di Desa Uling, serta IS, JT, dan WN di Desa Tangkian. PA ditangkap di Desa Uelolu, dan RAH di Desa Pandanwangi.

    “Dari total 20 tersangka, terdapat 5 perempuan,” jelas Bagus.

    Ia menjelaskan bahwa para pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

    “Melalui pengungkapan kasus ini, kami berhasil menyelamatkan lebih dari 13.862 jiwa anak bangsa di Kabupaten Banggai dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya,” tambah Bagus.

    Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

    Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu I Gede Wira Hendana Putra, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika terus dilakukan oleh pihaknya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Banggai.

    “Upaya represif yang kami lakukan adalah bagian dari komitmen Polri untuk menciptakan wilayah Banggai yang Bersih Narkoba (Bersinar),” ungkap Wira.

    Ia menjelaskan bahwa saat ini, pola penyelundupan narkotika di Banggai telah mengalami perubahan seiring berjalannya waktu.

    “Dulu, penyelundupan hanya dilakukan melalui jalur darat, namun kini sudah ada yang melalui jalur udara di Bandara Luwuk,” jelasnya.

    Oleh karena itu, ia menambahkan, strategi tindak lanjut Polres Banggai akan difokuskan pada penindakan di jalur perbatasan darat, khususnya di Kecamatan Nuhon dan Kecamatan Bunta, serta jalur udara di Bandara Syukuran Aminuddin Amir.

    “Kota Luwuk telah dijadikan sebagai tempat transit untuk barang-barang terlarang tersebut, yang kemudian disalurkan ke beberapa kecamatan serta daerah tetangga, seperti Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut,” jelas Wira.

    Ia juga menjelaskan bahwa berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, termasuk sosialisasi kepada berbagai lapisan masyarakat, termasuk para pelajar.

    “Kami telah membentuk kampung bebas narkoba di beberapa lokasi di Kota Luwuk, dan kami berharap ini dapat bersinergi dengan Polri dalam upaya memberantas narkotika,” tegas Wira. (Red-033)

    Editor: EH056