Penjelasan Kemenhan Soal Gaji Deddy Corbuzier, Dapat dari Letkol Tituler atau Stafsus?

    0
    106

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memberikan penjelasan terkait gaji Deddy Corbuzier, menegaskan bahwa ia tidak akan menerima gaji ganda sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) maupun sebagai letkol tituler. Gaji yang akan diterima Deddy akan didasarkan pada posisinya yang lebih tinggi.

    “Pembiayaan ganda dengan letkol tituler tidak akan dilakukan. Secara administratif, gaji akan dibayarkan sesuai dengan posisi yang lebih tinggi, yaitu sebagai staf khusus,” ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang di Kantor Kemenhan, Jakarta, pada hari Jumat, saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai hak keuangan yang diterima Deddy Corbuzier.

    Dalam kesempatan tersebut, Brigjen TNI Frega menegaskan kembali bahwa Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memastikan tidak akan ada pengeluaran negara terkait dua posisi yang dimaksud. “Kami dapat menjamin bahwa tidak ada pengeluaran negara untuk kedua hal tersebut dengan adanya penunjukan staf khusus ini,” ujarnya.

    Brigjen TNI Frega juga menjelaskan bahwa posisi Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menhan setara dengan pejabat eselon I b.

    Melalui unggahan di akun media sosial Instagram pribadinya, @mastercorbuzier, pada Kamis (13/2), Deddy Corbuzier menyatakan bahwa ia tidak akan menerima gaji sebagai Staf Khusus Menhan. Ia juga menambahkan bahwa hal ini telah dibicarakan dengan pihak Kemenhan.

    “Alasannya, pertama, saya menyadari bahwa saya tidak membutuhkannya. Kedua, saya tahu bahwa masyarakat lebih membutuhkan,” ungkap Deddy.

    Sebelumnya, pada Selasa (11/2), Menhan Sjafrie Sjamsoeddin telah mengangkat lima orang staf khusus dan satu asisten khusus, termasuk Deddy Corbuzier.

    Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 151 Tahun 2024 mengenai Kementerian Pertahanan, yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024, mengatur tentang keberadaan staf khusus untuk Menteri Pertahanan.

    Dalam Pasal 51 Perpres Nomor 151/2024, dinyatakan bahwa jumlah staf khusus yang dapat diangkat maksimal adalah lima orang, dengan masa bakti yang tidak boleh melebihi masa jabatan menteri yang bersangkutan. (Red-033)

    Editor: EH056