Wednesday, February 5, 2025
BerandaNasionalKKP Hentikan Reklamasi Ilegal PT CPS di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta

KKP Hentikan Reklamasi Ilegal PT CPS di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta

JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menghentikan kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT CPS di Pulau Pari, yang diduga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut dan tidak memiliki izin.

Staf Khusus Menteri KKP, Doni Ismanto Darwin, menjelaskan bahwa penghentian ini dilakukan setelah KKP, melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut dengan melakukan pengawasan ulang pada Selasa (28/1/2025).

Pengawasan tersebut dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dengan Kewenangan Kepolisian Khusus (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP. Hasil dari pengawasan menunjukkan bahwa kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT CPS diduga ilegal.

“Untuk memastikan bahwa semua aktivitas di lokasi tersebut dihentikan sepenuhnya, KKP telah memasang spanduk penghentian aktivitas yang disaksikan langsung oleh pihak PT CPS,” ungkap Doni pada Rabu (29/1/2025).

Doni menjelaskan bahwa hasil pengawasan menunjukkan tidak ada aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut. Petugas hanya menemukan beberapa pekerja yang berjaga serta alat berat yang tidak berfungsi.

Sebelumnya, KKP telah menemukan adanya aktivitas pengerukan ilegal di sekitar Pulau Pari. Aktivitas ini dikhawatirkan dapat merusak keseimbangan lingkungan, mengingat area di sekitar lokasi pengerukan merupakan ekosistem mangrove. Selain itu, terdapat pembangunan pondok wisata di lokasi yang sama dengan menggunakan metode reklamasi.

“Terdapat kegiatan pembangunan pondok wisata dengan metode reklamasi yang belum memiliki KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) yang dilakukan oleh subjek hukum yang sama,” ungkap Doni.

KKP kemudian menginisiasi pemeriksaan lapangan pada Senin (20/1/2025). Mereka menemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urugan substrat dengan luas sekitar 18 meter persegi. Lokasi ini direncanakan akan digunakan sebagai kolam labuh dan tempat sandar kapal.

Doni menjelaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar KKPRL yang diterbitkan pada 12 Juli 2024, karena izin yang diberikan hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata seluas 180 hektar.

“Untuk memastikan kepatuhan dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa, KKP telah merencanakan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada 30 Januari 2025,” tambahnya. (Red-033)

Editor: EH056

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments