Dua Rumah Produksi Narkoba di Depok Digerebek Polisi, 4 Pelaku Ditangkap

    0
    60

    DEPOK, Cakrayudha-hankam.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tanah Abang menggerebek dua lokasi produksi narkotika di Kota Depok. Operasi tersebut berhasil menangkap empat tersangka dengan inisial TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30). Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda, yaitu Kalimulya dan Cimanggis.

    “Tim Subnit 5 Reskrim Narkoba Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap keberadaan pabrik rumahan narkotika jenis bibit sintetis di wilayah Depok,” kata Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara Pratama dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).

    TRW dan FJ ditangkap di Cimanggis dengan barang bukti dua paket tembakau sintetis dan dua ponsel. Sementara itu, di lokasi penggerebekan di Kalimulya, petugas menyita lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, peralatan produksi seperti cerobong hexos dan timbangan elektrik, serta sejumlah barang bukti lainnya.

    “Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa MS berperan sebagai pembuat utama bibit sintetis, MS ditangkap di Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram,” ujarnya.

    Keempat tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.(Red-033)

    Editor: EH056