LAMONGAN, Cakrayudha-hankam.com – Polsek Deket berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (19), warga Dusun Puncul, Desa Babat Kumoul, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, atas tuduhan mencuri sepeda motor milik temannya sendiri, MDS (19), di kawasan parkir Pabrik PT Bumi Menara Internusa (PT BMI) di Desa Rejosari, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
Saat dikonfirmasi media ini, Kapolsek Deket, AKP Sri Iswati, melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 16 November 2024.
Saat itu, korban yang merupakan warga Mendogo Kidul, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, memarkirkan sepeda motor Honda Beat hijau miliknya dengan nomor polisi S-4583-JCQ di area parkir pabrik sebelum memasuki area kerja.
Sekitar pukul 10.30 WIB, korban menyadari bahwa kunci dan STNK motor yang disimpan dalam tasnya hilang.
Korban langsung mengajak temannya untuk memeriksa kendaraan di parkir, namun sepeda motor korban sudah tidak ada di tempat semula, ujar Ipda Hamzaid, Rabu (20/11/2024).
Korban yang tidak menemukan hasil pencarian di sekitar parkir segera melapor kepada petugas keamanan pabrik.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, petugas menemukan rekaman yang menunjukkan seorang pria sedang mengendarai sepeda motor korban.
“Korban mengenali bahwa pelaku adalah temannya sendiri, AA,” ungkap Ipda Hamzaid.
Setelah mengetahui identitas pelaku, korban langsung melapor ke Polsek Deket.
Saat petugas sedang mengantar korban ke polsek, mereka melihat sepeda motor Honda GL hitam milik pelaku terparkir di depan Warung Dowo, Jalan Raya Lamongan-Gresik. Petugas kemudian mengawasi lokasi tersebut.
Tidak lama kemudian, petugas melihat dua orang mendekati sepeda motor dan melakukan interogasi.
Salah seorang pria yang mengaku bernama AA ternyata adalah pelaku pencurian.
Pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa alasan mencuri sepeda motor temannya adalah karena kesulitan ekonomi, tambah Ipda Hamzaid. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Deket untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan segera menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pungkasnya pada awal media mengakhiri perbincangan.(Red)