Bersama Tim BPN Kabupaten Tuban Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023

Tuban,(Cakrayudha-hankam.com) – Danramil 0811/07 Soko Kodim 0811 Tuban Kapten Inf Priwahyudi bersama tim dari BPN dan instansi lain sosialisasikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 di Balai Desa Cekalang Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, Kamis (02/02/2023).

Kegiatan Sosialisasi/Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) TA. 2023 ini dihadiri oleh Tim BPN Kabupaten Tuban, Camat Soko Sucipto, S.Sos, MM, Danramil 0811/07 Soko Kapten Inf Priwahyudi, Kapolsek Soko AKP Khoirul Amad, SH, Kapala Desa Cekalang Sulis Murniasih dan Perangkat Desa Cekalang, Ketua BPD Desa Cekalang beserta anggota, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Cekalang, Ketua RT, RW dan perwakilan warga Desa Cekalang.

Dalam sambutannya Tim BPN Kabupaten Tuban Bpk. Jaya menuturkan bahwa Sertifikat merupakan tanda bukti kepemilikan tanah dari bapak ibu sekalian dan juga untuk memberikan kepastian hukum dari bidang tanah tersebut.

“Kami berharap Kades segera mengadakan rapat untuk membentuk dan menunjuk warga untuk menjadi Pokmas dan pengumpul data. Setelah itu akan diadakan pelatihan dari kami, usahakan yang masih muda dan bisa IT agar ke depan dalam pelaksanaan tidak ada kendala” Tuturnya.

Bpk Jaya menambahkan, Dalam pengambilan data ukur di lapangan yaitu pemasangan patok beton wajib menghadirkan dan persetujuan dari tetangga dan Perangkat Desa sebagai saksi dan memenuhi persyaratannya yaitu Kartu Keluarga dan Kartu Identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk), Surat permohonan pengajuan peserta PTSL, Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan, Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian).

“Ya, semua persyaratan harus lengkap biar sah, ”imbuhnya.

Dalam kesempatan itu Danramil 0811/07 Soko menghimbau agar masyarakat menjaga kebersihan dengan perintis jalan dan menyiapkan patok batas serta melengkapi dan mengurus surat kelengkapan tanah yang belum bersertifikat segera di daftarkan agar memiliki kekuatan hukum hak tanah.

“Agar nantinya tidak timbul permasalahan/konflik masalah tanah, termasuk memperjelas batas-batas tanah yg dimiliki,” tutur Danramil.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here