Minggu, September 8, 2024
BerandaHukumIklankan Judi Online, Dua Selebgram Asal Kotim dan Seruyan Diamankan Polisi

Iklankan Judi Online, Dua Selebgram Asal Kotim dan Seruyan Diamankan Polisi

PALANGKA RAYA, (Cakrayudha-hankam.com) – Dua wanita berinisial RA (18) asal Kabupaten Seruyan dan FP (21) asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).
Kedua wanita yang merupakan selebriti Instagram (Selebgram) tersebut, harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena mengiklankan situs judi online di media sosial Instagram miliknya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, SIK., MSi. mengatakan, kedua terduga pelaku tersebut berhasil diamankan usai penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan patroli siber.
“Keduanya ini mengiklankan situs judi online sejak Mei hingga Juni 2024. Keduanya mengiklankan melalui postingan cerita Instagram,” kata Kabidhumas saat konferensi press, di Aula Ditreskrimsus, Mapolda Kalteng, Selasa (23/7/2024) siang.
Hal senada diungkapkan Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksana mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, bahwa dari aksi tersebut selebgram dengan akun rraamelltri_18 milik RA berhasil meraup keuntungan sebesar Rp. 2.250.000 dan akun mawar_miyabiratu1 milik FP berhasil meraup keuntungan sebesar Rp. 3.250.000.
Bayu Wicaksana juga menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan situs judi online yang diiklankan pada keduanya, memiliki domain luar negeri. Para bandar judi online menyasar akun media sosial yang memiliki pengikut banyak untuk ditawarkan iklan situs judi online dengan imbalan sejumlah uang.

Pada kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua akun instagram, dua unit gawai, satu akun dompet digital berupa dana, dua akun WhatsApp, dua simcard dan satu ATM BCA.

“Kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebanyak 10 miliar,” tutupnya. (**)

 

Sumber: mediahub.polri.go.id

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments