Inilah Respons TNI AD Terkait Oknum Aparat yang Diduga Dalang Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

    0
    142
    Dinas Penerangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Kadispen TNI AD), Brigjen Kristomei Sianturi. [Foto: Antara]

    JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) mendukung aksi pelaporan yang dilakukan pihak keluar korban Rico Sempurna Pasaribu (RSP) terhadap Kopral Satu (Koptu) HB ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD.

    Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AD Brigadir Jenderal (Brigjen) Kristomei Sianturi mengatakan, otoritasnya akan menindaklanjuti pelaporan terkait dengan pembakaran hingga tewasnya satu keluarga wartawan Tribrata TV di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara (Sumut) tersebut.

    Brigjen Kristomei menerangkan, pelaporan itu resmi sudah di tangan Puspom TNI AD pada Jumat (12/7/2024). Dari pelaporan tersebut, kata Brigjen Kristomei, pihak Puspom TNI AD sudah berkordinasi dengan Pomdam-1 Bukit Barisan di Sumut. Karena kasus tersebut peristiwanya ada di Sumut, yang diduga melibatkan terlapor Koptu HB.

    Locus kejadiannya ada di wilayah Kodam-1 BB (Bukit Barisan). Dan Puspom TNI AD sudah menyampaikan kepada pelapor bahwa Kodam-1 BB, sudah membuka posko pengaduan perihal kasus tersebut,” ujar Brigjen Kristomei seperti dikutip dari media Republika, Jumat (12/7/2024).

    Puspom TNI AD, kata Brigjen Kristomei memastikan, dalam koordinasi dengan Pomdam Bukit Barisan, internalnya memerintahkan tindak lanjut.

    “Bahwa kami TNI AD akan menindaklanjuti setiap informasi, indikasi, dan pelaporan-pelaporan yang sudah ada. Bahkan kami sangat berterimakasih atas pelaporan tersebut, dan kami meminta masyarakat yang memiliki informasi, dan mengetahui tentang dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut untuk menyampaikan,” kata Brigjen Kristomei.

    Akan tetapi, kata Brigjen Kristomei, sampai saat ini pihak TNI AD belum menentukan sikap atas Koptu HB selaku terlapor. Karena, kata dia, perlu adanya penyelidikan, dan penyidikan sebagai respons atas seluruh informasi yang disampaikan pihak keluarga korban.

    Akan tetapi, Brigjen Kristomei menegaskan, pihak TNI AD tidak akan mentolerir terhadap para prajuritnya yang bersalah lantaran terlibat dalam kasus tersebut. Apalagi, tindakan tegas akan dijatuhkan terhadap terlapor jika terbukti benar menjadi dalang dalam kasus pembunuhan satu keluarga itu.

    “Kita tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Tetapi, apabila memang nantinya terbukti bersalah, atau melanggar hukum, TNI AD akan memproses hukum secara tegas terhadap anggota tersebut,” kata Brigjen Kristomei.

    Pihak TNI AD, lanjut Brigjen Kristomei, meminta kepada masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atas setiap dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI dalam kasus pembakaran hidup-hidup satu keluarga pewarta lokal di Kabanjahe, Karo tersebut. “Kita jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan. Tetap mengedepankan praduga tidak bersalah,” kata dia.

    Keluarga Rico Sempurna Pasaribu melaporkan seorang oknum anggota TNI AD, yakni Koptu HB dari Batalyon Infantri Simbisa 125 Kabanjahe ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD di Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2024). HB dilaporkan ke Puspom TNI AD lantaran diduga menjadi salah satu dalang dari terbunuhnya Rico Sempurna Pasaribu bersama keluarganya.

    Menurut kuasa hukum keluarga Rico, Irfan Saputra, HB beberapa kali diberitakan oleh Rico lantaran diduga terlibat dalam aktivitas judi di lingkungan TNI. Berita itu pun meluas hingga membuat HB meminta pihak media tempat Rico bekerja untuk menurunkan berita tersebut.

    “Ada juga percakapan tentang adanya telepon beberapa kali dari yang kita laporkan ini yang diduga anggota TNI itu kepada pimrednya (Rico) untuk melakukan takedown kepada pemberitaan yang sebelumnya dilakukan,” kata Irfan Saputra di Puspom TNI AD, Gambir, Jakarta Pusat.

    Tidak hanya itu, Rico juga beberapa kali meminta perlindungan dari pihak polisi lantaran kerap menerima ancaman dari oknum yang diyakini sebagai anggota TNI. Ancaman tersebut sering diterima setelah Rico beberapa kali memberitakan soal keterlibatan HB dalam aktivitas perjudian.

    Karena bukti-bukti tersebut, Irfan dan keluarga korban memberanikan diri untuk melaporkan HB ke Puspom TNI AD.

    Irfan melanjutkan, pihaknya sudah menyerahkan beberapa barang bukti berupa bukti percakapan aplikasi media sosial antara Rico dan HB.

    Sementara itu, dokter forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Tingkat II Medan dr Ismurizal SpF pada Selasa (9/7/2024) mengungkapkan, Rico Sempurna Pasaribu meninggal karena terbakar.

    “Keempat korban masih hidup sebelum meninggal terbakar. Mereka menghirup material kebakaran dikuatkan dengan ditemukan jelaga di dalam tubuh korban,” ujar Dokter Ismurizal.

    Lebih lanjut, Dokter Ismurizal mengatakan, para korban juga mengalami luka bakar maksimal dengan tingkatan atau grade enam. “RS Bhayangkara Medan menerima jenazah korban dari Polres Tanah Karo dengan kondisi seperti itu,” ucapnya.

    Memperkuat itu, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Agung Setya Imam Effendi mengatakan, dokter forensik juga menemukan jelaga di saluran pernafasan dan pencernaan keempat korban.

    Tak hanya itu, jenazah tidak dapat dilakukan cek narkoba karena bagian dalam tubuh jenazah sudah menyatu dan tidak ditemukan urine.

    “Metode pengungkapan kasus seperti ini, laboratorium forensik dikenal dengan scientific crime investigation (SCI). Pengungkapan secara ilmiah,” ucap jenderal bintang tiga tersebut.

    Pada Kamis (11/7/2024), Polda Sumut kembali menetapkan tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo. “Kami sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Kamis (11/7/2024).

    Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, B ditangkap di Kabupaten Karo setelah petugas menangkap eksekutor pembakaran rumah korban yakni RAS pada Sabtu (6/7/2024) dan YST, Ahad (7/7/2024). Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa tersangka B tersebut yang memerintahkan kedua pelaku lainnya membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu

    “Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban,” tutur Hadi Wahyudi.

    Kemudian, dia mengatakan, RAS bersiap dengan menggunakan sepeda motor. Setelah api menyala, kedua pelaku kabur dan membuang botol bekas campuran bahan bakar minyak (BBM) sekitar 30 meter dari tempat kejadian perkara.

    “Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu,” kata dia.

    Dalam peristiwa kebakaran tersebut, mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) pada Kamis (27/6/2024) dini hari.

    Sebelumnya, Hadi Wahyudi menegaskan, tersangka YHS dan YST bukan dari kalangan militer. “Kedua tersangka itu, RHS dan YST dari sipil,” kata Hadi saat dihubungi awak media, Selasa (9/7/2024). (**)

     

    Sumber: news.republika.co.id