JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi pengelolaan usaha komoditi emas di PT PT Aneka Tambang (Antam) Tbk pada tahun 2010-2022. Sebanyak 10 saksi diperiksa untuk mengumpulkan bukti.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 10 orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6/2024).
Harli merinci ke-10 saksi ialah MA selaku Pensiunan Karyawan PT Antam Tbk, MHD selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor/Senior Manager Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2015-2017 PT Antam Tbk, PRW selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 sampai saat ini.
Lalu, APA selaku Finance Manager UBPP LM PT Antam Tbk periode Desember 2014-31 Maret 2015, IM selaku Treasury Manager PT Antam Tbk periode 2018 sampai saat ini, MAK selaku Trading and Services Bureau Head UBPP LM PT Antam Tbk, ML selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010 sampai 2011.
Selanjutnya, IW selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk Tahun 2019, YTN selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2022 sampai saat ini, dan FR selaku General Trading & Manufactory Senior Officer UBPP LM PT Antam Tbk.
Pemeriksaan saksi dilakukan Rabu, 12 Juni 2024. Namun, Hari tak membeberkan hasil pemeriksaan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkapnya.
Akibat perbuatan para tersangka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Emas itu diedarkan di pasar secara bersamaan dengan Logam Mulia produk PT Antam yang resmi.
“Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” beber Kuntadi.
Ke-6 tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)

