JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menduga pasal yang berpotensi melarang produk investigasi yang diselundupkan oleh orang dalam parlemen.
Mahfud menegaskan, pasal yang mengatur larangan menawarkan hasil jurnalisme investigasi pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyuaran adalah ‘usul selundupan’.
Mahfud secara pribadi merasa terkejut saat mengetahui adanya usulan larangan memberikan eksklusif karya jurnalistik investigasi karena jelas melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, sebagaimana dijamin negara melalui UUD Pasal 28F.
Menurut Mahfud, investigasi adalah ruh paling pokok dari kerja-kerja jurnalistik. Keterpenuhan unsur ‘how’ atau ‘bagaimana’ dalam metode 5W 1 H menjadi yang paling utama dalam sebuah produk jurnalistik investigasi.
“Kalau cuma rumusan 5W 1H itu yang singkat-singkat apa, kapan, kenapa, dimana, siapa, dan bagaimana itu berita-berita gitu nggak diperlukan.
Dengan alasan itu pula, Mahfud menyatakan menolak adanya RUU Penyiaran tersebut dan menyarankan justru aturan yang mengatur soal jurnalistik investigasi yang diperkuat.
“Mumpung sekarang masih baru didaftarkan ke baleg rencana ini, ya kita tentu harus menolak adanya larangan itu larangan terutama menyebarkan investigasi yang penting benar dan bertanggung jawab,” tutupnya.
Saat ini, Baleg DPR sedang membahas RUU Penyuaran. Masalahnya draf RUU ini menuai kritik karena dimuat memuat sejumlah pasal kontroversial, terutama yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.
Dewan Pers menilai RUU Penyuaran akan mengekang kemerdekaan pers dan melahirkan produk jurnalistik yang buruk. Salah satu poin yang mereka tolak adalah adanya larangan memberikan karya eksklusif jurnalistik investigasi yang termuat dalam Pasal 50 RUU. (**)
Sumber: fusilatnews.com

