Perhutani MoU dengan Kejari Sragen Terkait Masalah Hukum Perdata dan PTUN

    0
    134
    Administratur Perum Perhutani KPH Surakarta Herry Merkussiyanto Putro dan Kajari Sragen Virginia Hariztavianne bersama jajaran masing-masing berfoto, seusai penandatanganan MoU. (Foto: SMSolo/dok)

    SRAGEN, (Cakrayudha-hankam.com) – Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Surakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam wilayah Kabupaten Sragen.

    Penandatanganan kerjasama dilakukan Administratur Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Surakarta Herry Merkussiyanto Putro dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen Virginia Hariztavianne, Rabu (15/5/2024).

    Administratur KPH Surakarta Herry Merkussiyanto Putro mengatakan, pihaknya berterima kasih karena kegiatan perjanjian kerjasama dengan Kajari Sragen bisa dilaksanakan.

     

    Herry juga menjelaskan tentang gambaran umum wilayah kerja KPH Surakarta yang memiliki keluasan total 32.934,48 ha. Untuk Kabupaten Sragen seluas 4.525,69 ha dan KPH Surakarta memiliki Kelas Perusahaan Jati dan Pinus, sehingga tantangannya adalah sering berhadapan dengan pelaku illegal logging.

    “Besar harapan kami semoga dapat berjalan baik sesuai apa yang diharapkan. Juga dengan penandatanganan kerjasama ini tentunya makin kuat lagi sinergitas antara Perhutani dengan Kejaksaan. Di mana, dalam kami melaksanakan tugas tidak ada kegiatan-kegiatan yang bersinggungan dengan hukum. Sehingga kami nantinya mendapat bimbingan, pendampingan dan support hukum manakala di dalam pengawalan aturan kementerian ini tidak terjadi gesekan,” kata Administratur KPH Surakarta.

    Pada kesempatan itu, Kajari Sragen Virginia Hariztavianne bersyukur karena pelaksanaan Memorandum of Understanding  (MoU) dapat terlaksana dengan baik. “Penandatanganan naskah kesepakatan bersama ini merupakan wujud pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan di bidang PTUN,” jelas Virginia.

    Sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 11/2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di bidang PTUN dimana dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

    “Semoga dengan MoU ini semakin terjalin hubungan yang sinergi dan guna penyelesaian masalah hukum PTUN yang optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Kajari Sragen. (**)

     

     

    Sumber: suaramerdeka-solo.com