Solo,(Cakrayudha-hankam.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya bakal kemali ke tanah kelahirannya di Solo, Jawa Tengah.
Diketahui, Jokowi akan segera mengakhiri masa jabatan pada Oktober 2024.
Artinya tinggal menunggu hitungan bulan saja Jokowi menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia.
“Saya akan kembali ke kota saya, Solo, sebagai rakyat biasa,” ujar Jokowi dalam sebuah wawancara dengan The Economist, Sabtu (12/11/2022).
Dia nantinya juga mengaku bakal menyibukkan diri dengan aktif dalam bidang lingkungan hidup.
“Saya akan aktif di bidang lingkungan hidup,” katanya.
Rupanya ucapan Jokowi itu bukan sekadar basa-basi, sebab diketahui dari orang-orang terdekatnya, Presiden RI saat ini sudah melakukan persiapan pensiun.
1. Berencana Bisnis Mebel Lagi
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin, membeberkan rencana Presiden Joko Widodo atau Jokowi setelah pensiun dari jabatan orang nomor satu di Indonesia.
Menurut Ngabalin, Jokowi memilih jadi rakyat biasa setelah lengser dari kursi Presiden pada Oktober 2024.
Sempat beredar kabar Jokowi akan menjadi Ketua Umum Partai Politik setelah memimpin Indonesia dua periode.
“Kemarin kan sempat dibicarakan cukup keras tuh PDIP sama Golkar, beliau sendiri sudah berikan tanggapan juga,” kata Ngabalin saat podcast di Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Ngabalin mengatakan, Jokowi akan kembali ke Solo usai pensiun jadi presiden, bukan seperti rumor yang bertebaran belakangan ini.
“InsyaAllah kalau tidak ada aral melintang, Presiden akan selesai, Oktober nanti beliau akan kembali ke Solo. Kembali ke Solo, ada di tengah-tengah masyarakat. Sudah seperti biasa, mungkin lagi bikin mebel,” ucap dia.
2. Calon Rumah Baru di Colomadu
Sementara itu, pengerjaan pembangunan rumah baru untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tepi Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, bakal dimulai dalam waktu dekat.
Adapun rumah ini merupakan rumah pemberian negara kepada Jokowi.
Diketahui, rumah baru bagi mantan presiden dan wakil presiden ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Kades Blulukan Slamet Wiyono mengatakan rencana pembangunan akan dimulai Juli 2024 dan dimungkinan selesai pada tahun 2025.
“Progres, akan segera dibangun,” kata Slamet, Selasa (25/6/2024).
Lahan tersebut mulai dipagari dan terdapat kendaraan berat di dalam lahan tersebut.
Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, di lokasi sekira pukul 10.00 WIB, nampak truk besar terparkir di depan lahan tersebut.
Nampak, truk itu membawa pagar yang terbuat dari seng.
Terlihat beberapa orang yang mengenakan jaket dan helm proyek di sana.
Mereka sedang menurunkan pagar-pagar itu dari atas truk.
Nampak pula di dalam lahan itu ada ekskavator yang sedang mencabut rumpu dan pepohonan di sana.
“Saat ini lahan itu sudah mulai dipagari,” katanya.
Meskipun demikian, pihaknya belum menerima surat perizinan dari pihak terkait terkait pembangunan proyek itu.
“Kalau setplan kami belum bisa kami sampaikan, karena surat perizinan belum sampai ke kami,” pungkas dia.
Uang pensiun Presiden Republik Indonesia ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 6 ayat (1) UU tersebut mengatur, presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Selanjutnya, ayat (2) pasal yang sama menegaskan, besaran pensiun pokok adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok presiden diatur sebanyak enam kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, gaji tertinggi pejabat Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Merujuk Pasal 1 huruf a PP tersebut, gaji pokok tertinggi adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Gaji pokok tertinggi itu diberikan kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Selain itu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) juga menerima gaji pokok per bulan dengan nominal serupa.
Dengan demikian, gaji presiden Indonesia ditetapkan sebanyak enam kali Rp 5.040.000 per bulan atau sebesar Rp 30.240.000 per bulan.
Lantaran besaran pensiun pokok presiden sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir, maka uang pensiunan yang akan diterima Jokowi adalah Rp 30,24 juta per bulan.
Selain uang pensiun pokok, mantan presiden yang berhenti secara hormat akan menerima sejumlah tunjangan, meliputi:
– Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri
– Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
– Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
5. Rumah Ditanggung Negara
Merujuk Pasal 3 PMK Nomor 120/PMK.06/2022, mantan presiden bebas memilih lokasi rumah pensiun, baik di dalam maupun luar DKI Jakarta.
Apabila berlokasi di Jakarta, rumah pensiun presiden memiliki luas maksimal 1.500 per meter persegi.
Sementara untuk rumah pensiun yang terletak di luar Jakarta, maksimal memiliki luas setara dengan nilai tanah 1.500 meter persegi di Jakarta.
Anggaran untuk pengadaan rumah sendiri dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
Anggaran ini, paling lambat tercantum dalam APBN satu tahun sebelum presiden berhenti dari jabatannya.
Nantinya, Menteri Sekretaris Negara akan menyusun perincian anggaran yang meliputi:
– Total nilai tanah
– Total nilai bangunan
– Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah pensiun.
Adapun menurut Pasal 5 Perpres, semua pajak dan biaya lain yang berhubungan dengan rumah pensiun mantan presiden menjadi tanggungan negara.
Pengajuan rumah pensiun sendiri dilakukan melalui beberapa tahap, dengan Kementerian Sekretariat Negara sebagai penggeraknya.(Red)

