3 Warga Bantul Ditangkap karena Penyalahgunaan Obat Terlarang

    0
    40

    YOGYAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Tiga warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis psikotropika.

    Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyebutkan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap adalah warga Kecamatan Dlingo, dengan inisial CIA (25), H (28), dan AR (27).

    “Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran psikotropika di wilayah Kecamatan Dlingo,” jelas Jeffry pada Senin (12/5).

    Psikotropika adalah zat atau obat, baik yang berasal dari alam maupun sintetis, yang memengaruhi sistem saraf pusat (otak) dan dapat menyebabkan perubahan pada fungsi otak, persepsi, pikiran, kesadaran, suasana hati, emosi, serta perilaku seseorang.

    Efek yang ditimbulkan dapat mencakup halusinasi, ilusi, gangguan pola pikir, perubahan emosi yang mendadak, serta potensi kecanduan bagi penggunanya. Penyalahgunaan psikotropika dapat mengakibatkan kecanduan, gangguan mental, bahkan berujung pada kematian.

    Menurut Jeffry, ketiga warga Bantul tersebut ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus ini. Setelah memperoleh informasi, anggota polisi segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap CIA pada Jumat (9/5) dini hari di daerah Muntuk, Dlingo.

    Setelah penyelidikan lebih lanjut, petugas juga menangkap rekan CIA, yaitu H dan AR. Ketiga terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Bantul untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Bantul untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.

    “Sangat penting peran orang tua dan keluarga sebagai lingkungan terdekat untuk memantau perilaku anak-anak,” katanya.

    Dia mengatakan kerja sama dengan berbagai pihak perlu dilakukan mengingat narkoba merupakan bahaya tersembunyi atau laten bagi Indonesia.

    “Demi mewujudkan wilayah bebas narkoba, diperlukan upaya terus-menerus dalam pemantauan, penegakan, maupun pencegahan yang harus kita laksanakan,” katanya.

    Pihaknya juga berharap berbagai pihak dapat berperan dengan menggencarkan upaya promotif (pembinaan) dan preventif (pencegahan) mulai dari kampanye anti-narkoba hingga edukasi bahaya narkoba bersama kepolisian, psikolog, ataupun ahli hukum.

    Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dalam upaya mengawasi dan mencegah peredaran narkoba. Jika Anda menemukan aktivitas peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian; kami akan menanganinya dengan serius, ujar mereka.(Red-033)