3 Hari Kabur dari Tahanan, Ayah Pembunuh Anak Kandung Ditangkap

    0
    130

    Banten,(Cakrayudha-hankam.com) – Polresta Serang Kota menangkap Agus (30), tahanan kasus pembunuhan anak kandung, dari tempat persembunyiannya di Gunung Prakarsa, Kampung Wangun, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.

    Agus ditangkap tim gabungan yang dipimpin Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto pada Minggu (28/7/2024) pukul 23.30 WIB seperti dilansir media ini pada Selasa, (30/07/24).

    “Kami berhasil mengamankan kembali atau menangkap kembali tahanan yang melarikan diri. Pelaku kini sudah berada di rutan,” kata PS Kepala Seksi Humas Polresta Serang Kota Ipda Raden Muhammad Maulani kepada wartawan, Senin (29/7/2024) dini hari.

    Raden mengatakan, selama 68 jam pelariannya, Agus tidak pernah berinteraksi dengan masyarakat.

    Hal itu yang membuat petugas kesulitan melacak jejaknya.

    Untuk menghindari kejaran petugas, Agus menghindari tempat ramai dan menyusuri jalanan yang sepi.

    Selama tiga malam, lanjut Raden, Agus selalu berpindah-pindah lokasi istirahat di daerah hutan dan perbuktian yang ada di wilayah Kecamatan Ciomas dan Padarincang.

    Bahkan, di lokasi penangkapan, jarak dengan permukiman warga yang paling terdekat berada 5 kilometer.

    “Pelaku melarikan diri ke tempat sepi, kemudian menuju kebun, menuju hutan, dan dia menginap di saung di hutan sepanjang Ciomas sampai Padarincang,” ujar Raden.

    Sebelumnya diberitakan, Agus yang merupakan tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya, melarikan diri dari Rutan Polresta Serang Kota, Kamis (25/7/2024) pukul 06.20 WIB.

    Agus memanfaatkan kelalaian dua petugas jaga ruang tahanan yang saat itu piket.(Red)