Akhirnya Pengadilan Negri Pasuruan menetapkan Bella tunangan Korban Pembunuhan Fatkhur Rozy bersalah

Pasuruan, Akhirnya Pengadilan Negri Pasuruan menetapkan Bella tunangan Korban Pembunuhan Fatkhur Rozy bersalah, (12/7/2022)

Sidang yang digelar hari ini di Pengadilan Negri Pasuruan dengan agenda mendatangkan terdakwa Fadila Rokhman dan Siswo Hadi, namun kondisi yang masih pandemi covid 19, akhirnya para terdakwa dihadirkan secara virtual.

Sidang dihadiri oleh orangtua korban, Jainudin yang juga alumni SMPN1 Pasuruan angkatan 87, mendapatkan empati serta dukungan sepenuhnya dari teman-teman alumni termasuk Irjenpol Teddy Minahasa.

Berdasarkan keterangan terdakwa Fadila Rokhman yang membenarkan BAP Kepolisian yang dibacakan majelis hakim dan pengacara terdakwa bahwa terdakwa merencanakan bersama Bella tiga bulan sebelumnya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban agar pelaku Fadila Rokhman bisa menikahi Bella.

Majelis hakim mempertimbangkan permohonan orang tua korban, dan empat saksi yang dihadirkan terdakwa dengan memberikan keterangan yang konsisten dan menguatkan pernyataan terdakwa.

Keterangan Bella sebagai saksi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga majelis hakim menetapkan Bella dinyatakan bersalah telah memberikan keterangan palsu di persidangan pidana yang merugikan terdakwa dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, dan memerintahkan Bella dilakukan penahanan.

“Saya merasa sedikit lega ungkap orang tua korban, namun pengungkapan perkara masih belum selesai, pasal pidana yang disangkakan ke pelaku belum sesuai harapan saya” kata Jainudin orang tua korban pembunuhan Fakthur Rozy, red

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here