Friday, March 14, 2025
BerandaHukumDivpropram Polri Gelar Sidang Etik Mantan Kapolres Ndaga pada 17 Maret

Divpropram Polri Gelar Sidang Etik Mantan Kapolres Ndaga pada 17 Maret

JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar sidang etik terhadap mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja alias FWLS. Diketahui, tersangka FWLS terjerat kasus dugaan perbuatan asusila dan penggunaan narkotika.

“Kita akan melaksanakan sidang kode etik terhadap tersangka FWLS pada 17 Maret 2025 mendatang. Divpropam Polri telah menangani kasus tersebut sejak bulan Februari 2025,” kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, perbuatan tersangka FWLS berpotensi masuk ke dalam kategori sebagai pelanggaran berat. Pasalnya, tersangka FWLS diduga menggunakan narkotika saat melecehkan anak di bawah umur tanpa ikatan pernikahan yang sah hingga menyebarluaskan video pelecehan seksual.

“Tersangka FWLS ini melakukan pelecehan seksual kepada tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun tiga korban anak di bawah umur tersebut, yakni berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun,” ucap Agus.

Selain itu, Agus menyebutkan, tersangka FWLS juga merekam perbuatan itu dan mengunggah video itu ke situs pornografi anak di web gelap (darkweb). Hingga saat ini, lanjut Agus, jajarannya masih terus mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan keji tersebut. (Red-050)

 

Sumber: rri.co.id

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments