Wednesday, March 12, 2025
BerandaHukumKasus Korupsi Pertamina, Kejagung Selidiki Dugaan Grup WhatsApp “Orang-Orang Senang”

Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Selidiki Dugaan Grup WhatsApp “Orang-Orang Senang”

JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com  – Tim petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki keberadaan grup WhatsApp bernama “Orang-Orang Senang” yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

“Tentang grup WhatsApp, kita lagi mendalami, ya,” ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin, saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Burhanuddin menegaskan, para tersangka tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi ke dalam tahanan. Jika ditemukan adanya kelalaian aparat dalam pengawasan, pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Senada dengan Burhanuddin, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar juga menegaskan, keberadaan grup WhatsApp tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Ini sedang didalami apakah memang itu benar ada,” kata Harli Siregar.

Menurut Harli Siregar, para tahanan dilarang membawa perangkat elektronik selama masa penahanan. Oleh karena itu, komunikasi dalam grup tersebut diduga terjadi sebelum para tersangka ditahan.

“Tetapi apakah ada (grup percakapan) sebelum itu? Nah, itu yang sedang didalami,” imbuh Harli Siregar.

Isu mengenai grup WhatsApp “Orang-Orang Senang” mencuat dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VI DPR RI dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Selasa (11/3/2025). Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, menyoroti dugaan adanya grup di WhatsApp tersebut yang berisi para tersangka korupsi.

“Grup WhatsApp yang judulnya ‘Orang-Orang Senang’. Na’uzubillah. Jadi ternyata mereka melakukan (korupsi) dengan kesadaran, dengan menari-nari di atas penderitaan rakyat, merampok bukan hanya dari negara, tapi juga dari rakyat,” tegas Mufti Anam.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018–2023.

Para tersangka tersebut, masing-masing:

  1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  5. Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
  6. Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
  7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  8. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
  9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Penyelidikan terhadap kasus ini terus bergulir, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan korupsi tersebut. Kejagung memastikan akan mengusut tuntas perkara ini guna menegakkan hukum dan menutup celah praktik korupsi di sektor energi. (antara)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments