LUMAJANG, Cakrayudha-hankam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, terus berupaya menciptakan lingkungan yang tertib dan estetis dengan menertibkan ribuan reklame ilegal yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Lumajang.
Sepanjang tahun terakhir, tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang berhasil mengamankan 5.408 reklame yang tidak sesuai aturan, terutama reklame perumahan dan rokok.
Jenis reklame ilegal yang sering ditemukan meliputi spanduk, baliho, dan umbul-umbul yang dipasang sembarangan, seperti di pohon. Selanjutnya, reklame berizin yang masa berlakunya telah habis tetapi tidak dicopot.
Sesuai aturan, reklame yang masa izinnya telah berakhir seharusnya dicopot secara mandiri oleh pemiliknya.
Tim Penyidik Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Lumajang, Mohammad Chilmi, menerangkan reklame ilegal banyak ditemukan di kawasan strategis, seperti:
- Jalan Veteran, Kecamatan Lumajang.
- Beberapa titik di Desa Klanting, Kecamatan Sukodono.
- Sepanjang jalan menuju Kecamatan Tempeh.
“Kadang yang tidak memahami aturan adalah pihak ketiga atau vendor yang diminta memasang reklame. Mereka asal pasang tanpa memperhatikan regulasi, bahkan ada yang memaku reklame di pohon. Selain itu, ada juga reklame berizin yang masa berlakunya habis, tetapi dibiarkan karena pemiliknya enggan mengeluarkan biaya untuk pencopotan,” ujar Chilmi, Jumat (31/1/2025).
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lumajang Nomor 54 Tahun 2016, pemasangan reklame dilarang dipaku di pohon dan harus berdiri sendiri dengan struktur yang sesuai aturan.
Namun, di lapangan masih ditemukan pelanggaran, sehingga Pemkab Lumajang terus melakukan patroli dan penertiban setiap hari.
“Penertiban reklame dilakukan secara rutin, terutama di wilayah dengan potensi pelanggaran tinggi. Kami sudah memetakan area-area tersebut dan juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” tambah Chilmi.
Langkah tegas Pemkab Lumajang ini bertujuan pertama, menegakkan peraturan daerah agar pemasangan reklame lebih tertib. Kedua, menjaga estetika kota, sehingga lingkungan terlihat lebih rapi dan bersih. Ketiga, menjamin keamanan pengguna jalan, menghindari reklame roboh atau menghalangi pandangan. Keempat, melestarikan lingkungan, dengan mencegah pohon rusak akibat pemasangan reklame secara sembarangan.
“Pemkab Lumajang mengimbau para pemilik reklame untuk memahami aturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum melakukan pemasangan. Dengan komitmen ini, diharapkan Lumajang menjadi kota yang lebih tertib, nyaman, dan indah bagi masyarakatnya,” pungkas Chilmi. (Red-050)
Sumber: MC Kabupaten Lumajang