Sidang Penipuan Perumahan Royal City Gresik, Inilah yang Diminta Kuasa Hukum Korban

    0
    95
    KORBAN MINTA KEADILAN: Sidang perkara penipuan developer Royal City Menganti Gresik berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (9/1/2025). [Foto: timesindonesia.co.id]

    GRESIK, Cakrayudha-hankam.com – Perkara dugaan penipuan dalam penjualan perumahan yang dilakukan pengembang perumahan nakal di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (9/1/2025).

    Dalam sidang tersebut, kuasa hukum korban mendesak terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya selaku Komisaris PT Berkat Jaya Land yang merupakan perusahaan developer Royal City dan Nur Fauzi selaku direktur untuk mengembalikan kerugian para korban.

    Dalam proses sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Paras Setio, hanya memanggil satu orang saksi bernama Ji’in.

    Sedangkan para saksi korban, yakni Marissa Anggraini Gunawan, Yo Tan Tjoe Djong, Benekdimas Marion Limanto, Lie Martha Tjandrawati, Erwin Sumanto, dan Laniwati Ongkodjoyo akan diperiksa pada sidang pekan depan.

    Sementara itu, tiga saksi korban lainnya, yakni Inggrid Kurnia Sugianto, Rutmiana Sari Tan dan Soeng Sungyono Mulyono sudah diperiksa pada sidang sebelumnya.

    Pada sidang kali ini, saksi Ji’in yang dihadirkan ke persidangan PN Gresik, merupakan saksi pemilik lahan di area Perumahan Royal City Menganti.

    Saksi Ji’in mengatakan, dulu pihak Royal City Menganti pernah menawar tanah miliknya. Akan tetapi tidak jadi dibeli karena tidak ada kesepatakan harga.

    Terkait permohonan pengalihan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum kedua terdakwa, majelis hakim yang diketua Sarudi menolak permohonan tersebut.

    Setelah hanya memeriksa satu orang saksi, sidang akhirnya ditunda Senin depan dengan agenda memeriksa saksi korban.

    “Senin depan, rencananya kami akan menghadirkan lima orang saksi korban,” jelas JPU Paras Setio.

    Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Soka, menyayangkan atas tidak dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan terhadap kedua terdakwa.

    “Perkara ini sudah jelas masuk ke rana Pengadilan Niaga karena sudah ada putusan inkrah yang menyatakan bahwa PT Berkat Jaya Land sudah dipailitkan dan semua asetnya sudah dikuasai oleh kurator,” jelas Soka.

    Pada kesempatan itu, kuasa hukum sembilan korban dugaaan penipuan Perumahan Royal City, Sahlan, mengatakan bahwa korban hanya ingin mendapatkan haknya secara adil.

    Para korban semua telah membeli rumah dan sudah melakukan pembayaran dan lunas. Akan tetapi, aset rumah dan legalitas rumah (Sertifikat Hak Milik/SHM) tidak pernah diserahkan oleh pihak developer.

    “Sembilan saksi korban telah memenuh kewajibannya selaku pembeli. Ada yang dicicil, ada yang tempo cast dan ada pula yang dibayar tunai. Akan tetapi, sebagian rumah dan seluruh legalitas rumah sampai saat ini belum di serahkan. Atas perbuatan itu, sembilan korban melaporkan ke Polisi,” jelas Sahlan.

    Masih menurut Sahlan, dari sembilan orang saksi, ada satu saksi korban Marissa Anggraini Gunawan mengalami kerugian paling besar hampir Rp820 juta.

    Para korban melaporkan ke polisi tidak lain hanya untuk mencari keadilan dan meminta agar uang pembayaran rumah dikembalikan.

    “Pada intinya, kenapa permasalahan kita dilaporkan ke polisi, karena para pembeli tidak mendapatkan haknya, tidak terima rumah, tidak menerima sertifikat. Sehingga diibaratkan korban hanya membeli gambar,” terang Sahlan.

    Sahlan menerangkan, ketika para korban meminta pengembalian uang oleh pihak PT  Berkat Jaya Land tidak ada respon dan tidak ada niat untuk membayar. Bahkan tidak pernah dilakukan mediasi.

    “Kami selaku kuasa hukum korban meminta agar majelis hakim memutus perkara ini seadil-adilnya serta menggembalikan hak-hak para korban,” pinta Sahlan. (Red-050)

     

    Sumber: timesindonesia.co.id